Suku Dinas CKTRP Jakarta Pusat Segel Bangunan Enam Lantai di Petojo

Jakarta – Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) atau Citata Jakarta Pusat kembali melakukan penyegelan bangunan enam lantai di Jalan Saluran PHB Petojo Selatan, Kelurahan Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, pada Rabu, 29 Juli 2026.

“Penyegelan hingga penggembokan ini merupakan tindakan penegakan hukum untuk kelima kalinya di bangunan ini,” kata Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Pusat Yunita Indrasti dalam keterangan resmi dikutip Kamis, 30 Juli 2026.

Pihaknya telah melakukan penyegelan setelah diketahui ada aktivitas pembangunan di bangunan tersebut.

“Tadi pagi tim sudah melakukan penyegelan kembali sekitar Pukul 09.00 WIB,” ucap Kasudin saat dimintai keterangan, Rabu 29 Juli 2026.

Satu jam berselang setelah penyegelan terlihat kembali ada aktivitas pembangunan di lokasi tersebut. Hal ini diketahui ketika awak media mendatangi lokasi tersebut pada Pukul 10.45 WIB.

Dari luar bangunan terdengar ada aktivitas pembangunan seperti orang memasang ubin dan mengetok palu, dan seperti suara penggembokan. Di depan bangunan juga ada seseorang yang mengaku sebagai penanggungjawab pembangunan bernama Imam.

Kepada awak media Imam memastikan akan terus melanjutkan pembangunan. Meski dirinya mengetahui bahwa bangunan tersebut sudah disegel, namun pembangunan terus dilakukan.

“Saya akan terus lakukan pembangunan agar bangunan ini selesai dan bisa digunakan,” ucap Imam.

Sebelumnya melalui sambungan telepon Imam juga mengaku melanjutkan pembangunan setelah ada persetujuan dari pihak Kecamatan Gambir dan ASN dari Dinas CKTRP.

“Yang pasti saya punya tugas untuk menyelesaikan bangunan ini dan akan saya selesaikan, tidak peduli dengan adanya segel atau tidak,” ucap Imam.

Perlu diketahui, sebelumnya memberitakan, Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat melakukan pembatasan Kegiatan di sebuah bangunan yang berada di Jalan PHB Petojo Selatan 1 No 3 RT 015 RW 05, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 11 Februari 2026. Bangunan yang dikerjakan oleh PT Petojo Makmur Abadi ini diketahui melanggar izin.

Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Pusat, Yunita Indraati Retno mengatakan, pelanggaran terjadi karena dibangun enam lantai plus rooftop. Padahal, izin pembangunan hanya empat lantai.

Yunita menjelaskan, penyegelan dilakukan dengan menggembok bangunan dan memasang spanduk. Pekerja diperintahkan meninggalkan lokasi pembangunan.

Yunita mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali sanksi tersebut. Jumlahnya mencapai tiga kali penyegelan.

“Penutupan dengan cara digembok ini bukan sanksi pertama. Sebelumnya sudah diberikan sanksi namun pembangunan terus berjalan,” kata Yunita di Jakara, Rabu 11 Februari 2026.

Yunita meminta kepada para pekerja untuk didata oleh petugas. Ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi yang melakukan pengerjaan bangunan.

Pendataan ini dilakukan agar pihak ketua RW mengetahui ada berapa jumlah pekerja di sana. Dengan demikian, jika ada sesuatu yang memang berkaitan dengan warga pihak ketua RW bisa bergerak.

“Seluruh pekerja agar didata untuk diketahui ketua RW,” ucap Yunita.

Sementara itu, Kasie Bangunan Gedung Sudin CKTRP Jakarta Pusat, Sandra Alexandra mengatakan, pihaknya memastikan setelah penggembokan bangunan tidak ada lagi proses pembangunan PT Petojo Makmur Abadi selaku kontraktor bangunan ini bisa melakukan perbaikan dan perubahan izin.

“Pokoknya selama Gembok dari kami masih terpasang, tidak boleh ada kegiatan pembangunan, jika ada makan ancamannya pidana,” ucap Sandra.

Sebelumnya, sebuah bangunan berlantai enam di Jalan PHB Petojo Selatan RT 15 RW 05, Petojo Utara, Jakarta Pusat disegel. Penyegelan ini dilakukan lantaran ketentuan pembangunan di kawasan pemukiman maksimal hanya empat lantai. Bahkan hal ini sudah dilaporkan melalui aplikasi JAKI. Meski sudah dipasang segel aktifitas pengerjaan masih terus dilakukan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Aktor dan Penyanyi Syakir Daulay Rilis Single Menembus Langit

Jakarta - Syakir Daulay kembali memperlihatkan konsistensinya sebagai musisi...

Manggarai, OPSI.ID - Jumlah korban meninggal dunia akibat gempa...

KPK Beberkan Dasar Dakwaan Yaqut: Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

Jakarta, OPSI.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan memiliki...

‎Pemprov DKI Salurkan Bantuan Rp5,8 Miliar untuk Korban Gempa NTT, PAM Jaya Kirim 200 Unit Toren Air

‎Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyalurkan bantuan...

Sembilan Warga Mimika Diduga Disandera KKB

Mimika, OPSI.ID - Komandan Kodim 1710/Mimika Letkol Inf Jozanda...

Stok Makanan Menipis, Pengungsi Gempa Manggarai Timur Butuh Bantuan

Manggarai, OPSI.ID - Warga terdampak gempa bumi yang mengungsi...

27 Kg Sabu Gagal Diedarkan, Polisi Bongkar Modus Sembunyikan Narkoba di Dinding Mobil

Labuhan Batu, OPSI.ID - Polisi menggagalkan upaya pengiriman narkotika...

Tim SAR Gabungan Perluas Pencarian Warga yang Jatuh di Perairan Selayar

Selayar, OPSI.ID - Tim SAR Gabungan kembali melanjutkan operasi...

Berita Terbaru

Popular Categories