Jakarta – Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) atau Citata Jakarta Pusat kembali melakukan penyegelan bangunan enam lantai di Jalan Saluran PHB Petojo Selatan, Kelurahan Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, pada Rabu, 29 Juli 2026.
“Penyegelan hingga penggembokan ini merupakan tindakan penegakan hukum untuk kelima kalinya di bangunan ini,” kata Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Pusat Yunita Indrasti dalam keterangan resmi dikutip Kamis, 30 Juli 2026.
Pihaknya telah melakukan penyegelan setelah diketahui ada aktivitas pembangunan di bangunan tersebut.
“Tadi pagi tim sudah melakukan penyegelan kembali sekitar Pukul 09.00 WIB,” ucap Kasudin saat dimintai keterangan, Rabu 29 Juli 2026.
Satu jam berselang setelah penyegelan terlihat kembali ada aktivitas pembangunan di lokasi tersebut. Hal ini diketahui ketika awak media mendatangi lokasi tersebut pada Pukul 10.45 WIB.
Dari luar bangunan terdengar ada aktivitas pembangunan seperti orang memasang ubin dan mengetok palu, dan seperti suara penggembokan. Di depan bangunan juga ada seseorang yang mengaku sebagai penanggungjawab pembangunan bernama Imam.
Kepada awak media Imam memastikan akan terus melanjutkan pembangunan. Meski dirinya mengetahui bahwa bangunan tersebut sudah disegel, namun pembangunan terus dilakukan.
“Saya akan terus lakukan pembangunan agar bangunan ini selesai dan bisa digunakan,” ucap Imam.
Sebelumnya melalui sambungan telepon Imam juga mengaku melanjutkan pembangunan setelah ada persetujuan dari pihak Kecamatan Gambir dan ASN dari Dinas CKTRP.
“Yang pasti saya punya tugas untuk menyelesaikan bangunan ini dan akan saya selesaikan, tidak peduli dengan adanya segel atau tidak,” ucap Imam.
Perlu diketahui, sebelumnya memberitakan, Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat melakukan pembatasan Kegiatan di sebuah bangunan yang berada di Jalan PHB Petojo Selatan 1 No 3 RT 015 RW 05, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 11 Februari 2026. Bangunan yang dikerjakan oleh PT Petojo Makmur Abadi ini diketahui melanggar izin.
Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Pusat, Yunita Indraati Retno mengatakan, pelanggaran terjadi karena dibangun enam lantai plus rooftop. Padahal, izin pembangunan hanya empat lantai.
Yunita menjelaskan, penyegelan dilakukan dengan menggembok bangunan dan memasang spanduk. Pekerja diperintahkan meninggalkan lokasi pembangunan.
Yunita mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali sanksi tersebut. Jumlahnya mencapai tiga kali penyegelan.
“Penutupan dengan cara digembok ini bukan sanksi pertama. Sebelumnya sudah diberikan sanksi namun pembangunan terus berjalan,” kata Yunita di Jakara, Rabu 11 Februari 2026.
Yunita meminta kepada para pekerja untuk didata oleh petugas. Ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi yang melakukan pengerjaan bangunan.
Pendataan ini dilakukan agar pihak ketua RW mengetahui ada berapa jumlah pekerja di sana. Dengan demikian, jika ada sesuatu yang memang berkaitan dengan warga pihak ketua RW bisa bergerak.
“Seluruh pekerja agar didata untuk diketahui ketua RW,” ucap Yunita.
Sementara itu, Kasie Bangunan Gedung Sudin CKTRP Jakarta Pusat, Sandra Alexandra mengatakan, pihaknya memastikan setelah penggembokan bangunan tidak ada lagi proses pembangunan PT Petojo Makmur Abadi selaku kontraktor bangunan ini bisa melakukan perbaikan dan perubahan izin.
“Pokoknya selama Gembok dari kami masih terpasang, tidak boleh ada kegiatan pembangunan, jika ada makan ancamannya pidana,” ucap Sandra.
Sebelumnya, sebuah bangunan berlantai enam di Jalan PHB Petojo Selatan RT 15 RW 05, Petojo Utara, Jakarta Pusat disegel. Penyegelan ini dilakukan lantaran ketentuan pembangunan di kawasan pemukiman maksimal hanya empat lantai. Bahkan hal ini sudah dilaporkan melalui aplikasi JAKI. Meski sudah dipasang segel aktifitas pengerjaan masih terus dilakukan.


