Jeneponto – Putra Bupati Jeneponto berinisial RP (21) dilaporkan ke polisi.
Dia dilaporkan usai diduga menganiaya pacarnya ND di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Namun Kuasa hukum terlapor, Saiful, membantah tudingan tersebut dan menyebut tindakan kliennya merupakan bentuk pembelaan diri.
“Apa yang dituduhkan sebagai tindakan kekerasan, seperti mencengkeram tangan, sebenarnya merupakan upaya defensif atau pembelaan diri yang dilakukan oleh klien kami untuk meredam serangan fisik dari pelapor,” kata Saiful dalam keterangannya, Rabu (21/4/2026).
Saiful mengatakan tindakan kliennya merupakan bentuk pembelaan diri untuk mencegah situasi yang lebih berbahaya di dalam kendaraan yang saat itu sedang melaju.
Dia menegaskan kliennya tidak memiliki niat jahat untuk melukai pelapor dan mencegah terjadinya situasi yang lebih berbahaya di dalam kendaraan yang sedang melaju.
“Klien kami tidak pernah memiliki niat untuk melukai pelapor,” ungkapnya.
Saiful pun dengan tegas membantah narasi yang menyebut kliennya, RP, telah melakukan penganiayaan terhadap pelapor ND.
Dia menilai tuduhan tersebut tidak berdasar karena hanya melihat dari sudut pandang satu pihak.
“Secara tegas membantah narasi bahwa klien kami, RP, telah melakukan penganiayaan terhadap saudari ND. Tuduhan tersebut tidak berdasar dan hanya melihat dari sudut pandang satu pihak” pungkasnya. []


