Jakarta – Istri Ibrahim Arief, Dwi Afriati Nurfajri atau Ririe, mengirim surat langsung kepada Prabowo Subianto untuk memohon perlindungan hukum bagi suaminya.
Dalam suratnya tertanggal 21 April 2026, Ririe mengaku mewakili suami dan dua anak kecilnya meminta keadilan.
Ia menyebut tuntutan 15 tahun penjara terhadap Ibrahim Arief sebagai pukulan telak yang menghancurkan harapan keluarganya.
Tak hanya itu, Ririe juga menyoroti tuntutan denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp 16,9 miliar.
Menurutnya, angka tersebut tidak pernah dimiliki keluarganya dan disebut berasal dari kesalahan pemahaman dokumen bukti.
Yang paling mengejutkan, dalam surat itu ia menyinggung soal deep state atau “negara dalam negara” yang sebelumnya pernah disampaikan Prabowo Subianto.
Ririe menilai suaminya menjadi korban kriminalisasi, sementara pihak lain yang disebut menerima aliran dana justru belum tersentuh proses hukum.
Ia menggambarkan suaminya hanya seorang konsultan teknologi, bukan pejabat negara, dan mengklaim tidak menerima keuntungan sepeserpun dari perkara tersebut.
Bahkan, menurutnya, fakta-fakta persidangan justru menunjukkan suaminya tidak bersalah.
Dalam penutup surat, Ririe memohon perhatian Presiden agar putusan terhadap suaminya dilakukan seadil-adilnya.
Ia berharap negara memberi pesan tegas bahwa profesional yang ingin membantu Indonesia tidak perlu takut dikorbankan.
Belum terdengar kabar Prabowo merespons surat tersebut.
Dalam sidang Kamis, 16 April 2026 di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa menuntut Ibrahim Arief pidana penjara 15 tahun.
BACA JUGA: Soal Permendikbudristek, DPR RI ke Nadiem Makarim: Cabut atau Perbaiki
Denda Rp 1 miliar dan jika denda tidak dibayar, diganti 190 hari kurungan.
Dihukum juga uang pengganti Rp 16,9 miliar dan
jika uang pengganti tidak dibayar, diganti 7,5 tahun penjara
JPU menyatakan Ibam terbukti bersalah dalam perkara pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbud era Nadiem Makarim. []


