Pematangsiantar – Kantor Bank Negara Indonesia Cabang Pematangsiantar didatangi belasan warga pada Jumat, 24 April 2026.
Mereka menuntut pencairan dana sekitar Rp4,2 miliar yang hingga kini disebut belum diterima. Meski perkara hukumnya telah bergulir bertahun-tahun.
Kasus ini disebut-sebut memiliki kemiripan dengan perkara di BNI Aek Nabara.
Yakni dugaan penghimpunan dana masyarakat di luar program resmi bank.
Bermula Sejak 2009
Persoalan ini diduga bermula sekitar tahun 2009.
Sejumlah warga mulai menempatkan dana dalam jumlah bervariasi. Melalui skema simpanan di Koperasi Swadharma BNI Cabang Pematangsiantar.
Nama besar BNI serta kedekatan dengan pihak-pihak tertentu membuat masyarakat percaya.
Awal perjalanan, sebagian penyetor disebut sempat menerima pembayaran, sehingga minat masyarakat terus bertambah.
Dana Terus Masuk Hingga 2015
Dalam kurun 2010 hingga 2015, jumlah penyetor disebut meningkat.
Nilai dana yang disetorkan beragam, mulai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah per orang.
Kepercayaan masyarakat saat itu masih tinggi karena skema tersebut dinilai berjalan normal.
Mulai Macet Tahun 2016
Masalah mulai muncul pada 2016. Sejumlah penyetor mengaku kesulitan mencairkan dana saat jatuh tempo.
Dari sini keresahan mulai meluas karena nilai dana yang tertahan mencapai miliaran rupiah.
Korban kemudian berupaya meminta penjelasan dan menagih dana mereka.
Tempuh Jalur Damai Hingga Gugatan
Pada periode 2017 hingga 2019, para korban melakukan berbagai langkah.
Meminta pertanggungjawaban pengurus koperasi, mengadu ke sejumlah instansi, hingga mengumpulkan sesama korban menempuh jalur hukum.
Gugatan perdata sebanyak 15 orang diajukan ke PN Pematangsiantar pada 2020. Salah satunya adalah Hotna Rumasi Lumbantoruan.
Menang di Semua Tingkat Pengadilan
Perkara tersebut tercatat dengan nomor 40/Pdt.G/2020/PN Pms.
Penggugat disebut sekitar 15 orang korban, sedangkan tergugat mencakup pihak BNI, koperasi, dan beberapa individu.
BACA JUGA: Ini Pernyataan Resmi BNI Setelah Transfer Dana Paroki Aek Nabara
Kasus berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan dengan nomor 33/PDT/2021/PT MDN. PT Medan menguatkan pokok putusan sebelumnya.
Perkara masuk kasasi di Mahkamah Agung melalui nomor 3645 K/Pdt/2022, namun permohonan ditolak.
Upaya hukum terakhir Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor 1278 PK/Pdt/2023 juga ditolak. Sehingga perkara dinilai berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Putusan Menang, Dana Belum Cair
Meski demikian, hingga 2024 dan 2025 para korban disebut masih menunggu realisasi pembayaran ganti rugi sekitar Rp4,2 miliar.
Kuasa hukum korban, Daulat Sihombing, beberapa kali meminta pelaksanaan putusan pengadilan. Namun dana yang dinanti belum juga terealisasi.
Warga Akhirnya Demo
Para korban akhirnya mendatangi kantor BNI Cabang Pematangsiantar pada Jumat (24/4/2026).
Mereka menuntut haknya dan meminta pencairan dana segera dilakukan.
Penjelasan Resmi BNI
BNI melalui Corporate Secretary Okki Rushartomo menyatakan persoalan tidak berkaitan dengan produk resmi BNI.
Aktivitas tersebut menyangkut sebuah koperasi yang merupakan entitas independen dan bukan bagian dari BNI.
Karena itu, pihak bank meminta publik tidak salah memahami posisi BNI dalam perkara ini. []


