Jakarta, Opsi.id – Presiden Prabowo Subianto mencetak tonggak sejarah baru dalam perlindungan pekerja.
Dia mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.
Pengumuman itu disampaikan langsung di hadapan ribuan buruh di kawasan Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Jumat (1/5/2026).
Ini menandai berakhirnya penantian panjang selama lebih dari dua dekade.
“Hari ini saya bisa melaporkan bahwa kita telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Ini adalah perjuangan lama, 22 tahun,” tegas dia.
Menurut presiden, selama ini pekerja rumah tangga berada dalam posisi rentan.
Karena belum memiliki payung hukum yang jelas, termasuk terkait upah, jam kerja, hingga perlindungan dari perlakuan tidak adil.
BACA: DPR Siapkan Pengesahan RUU PPRT di Paripurna
“Selama ini belum pernah ada undang-undang yang melindungi mereka. Upah tidak jelas, perlindungan tidak pasti. Hari ini, untuk pertama kalinya dalam sejarah, kita sahkan,” ujarnya.


