Pengesahan UU PRT dinilai sebagai langkah besar dalam mengakui dan melindungi kelompok pekerja yang kerap terpinggirkan.
Regulasi ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk menjamin hak-hak dasar pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga menyampaikan penghormatan kepada seluruh pekerja.
Termasuk buruh rumah tangga, yang dinilainya memiliki peran penting dalam kehidupan sosial dan ekonomi.
BACA: Pemerintah Harus Akui Eksistensi PRT, DPR: Wujudkan dalam Bentuk UU PPRT
“Seorang yang bekerja dengan keringatnya, dengan tangannya, adalah orang yang mulia. Mereka berjuang untuk keluarganya dengan cara yang jujur,” ungkapnya.
Presiden menegaskan bahwa arah kebijakan pemerintah yang dipimpinnya berfokus pada perlindungan rakyat, khususnya kelompok pekerja dan masyarakat kecil.
“Saya selalu instruksikan kepada para menteri, setiap kebijakan harus ditanya: apakah ini menguntungkan rakyat kecil atau tidak. Kalau iya, laksanakan,” tegasnya.
Pengesahan UU PRT pada momentum May Day 2026 menjadi simbol kuat keberpihakan negara terhadap pekerja, sekaligus membuka babak baru dalam upaya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat. []


