Mamuju, Opsi.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mamuju mengungkap empat kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu selama periode Maret hingga April 2026.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, mengatakan dari pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan empat tersangka dengan total barang bukti sabu seberat bruto lebih dari 110 gram.
“Selama dua bulan terakhir, kami berhasil mengungkap empat kasus dengan empat tersangka dan total barang bukti sabu lebih dari 1 ons,” ujarnya, Selasa, 5 Mei 2026.
Pada Maret 2026, polisi menangkap seorang pria berinisial ABT (22), warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, dengan barang bukti sabu seberat 76,95 gram.
Baca juga: Inflasi Sulbar 1,6 Persen, Sekda Tekankan Peran dan Jaga Stabilitas Harga
Dari hasil penyelidikan, sabu tersebut diketahui berasal dari Malaysia dan dikendalikan oleh seorang tersangka berinisial URI, yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Bulukumba. Polisi berencana menjemput URI setelah masa hukumannya selesai untuk menjalani proses penyidikan lanjutan.
Sementara itu, pada April 2026, Satresnarkoba kembali mengungkap tiga kasus dengan tiga tersangka, yakni SA (28) dengan barang bukti 19,05 gram sabu, A (46) dengan 12,32 gram sabu, serta SB (22) dengan 1,40 gram sabu.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polresta Mamuju mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing. []
Penulis: Eka Musriang


