Jakarta, Opsi.id – 4 mahasiswa dari Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung menggugat frasa “gangguan ketertiban” dalam UU Polri ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka khawatir aturan tersebut bisa dipakai secara luas untuk membatasi aksi demonstrasi, kritik publik, hingga diskusi akademik.
Permohonan uji materi itu diajukan oleh Isma Maulana Ihsan, Yanuar Atha Prabowo, Riyan Zainur Anwar, dan Guntur Ponco.
Gugatan mereka terdaftar dalam perkara Nomor 155/PUU-XIV/2026 dan mulai disidangkan pada Kamis (7/5/2026).
Para mahasiswa mempersoalkan frasa “gangguan ketertiban” yang tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) huruf i UU No. 2/2002 tentang Polri.
Menurut mereka, frasa tersebut terlalu luas dan tidak memiliki batasan yang jelas.
Akibatnya, berbagai aktivitas warga negara yang dijamin konstitusi berpotensi dianggap sebagai gangguan ketertiban.
BACA JUGA: Prabowo Mulai Benahi Polri, Jabatan Sipil Polisi Akan Dibatasi hingga Kompolnas Dibikin Lebih Galak
Penyampaian pendapat di muka umum, advokasi kebijakan, forum akademik, penelitian lapangan, hingga kritik terhadap pemerintah, kata mereka, bisa saja ditafsirkan sebagai ancaman ketertiban jika tidak diberi batas yang tegas.
“Frasa ini berpotensi menimbulkan penafsiran subjektif dan berlebihan oleh aparat penegak hukum,” demikian salah satu poin permohonan para mahasiswa.
Para pemohon menegaskan tidak mempermasalahkan kewenangan polisi dalam menangani kekerasan, perusakan fasilitas umum, atau ancaman nyata terhadap masyarakat.


