4 Mahasiswa Gugat Frasa “Gangguan Ketertiban” di UU Polri

Jakarta, Opsi.id  – 4 mahasiswa dari Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung menggugat frasa “gangguan ketertiban” dalam UU Polri ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka khawatir aturan tersebut bisa dipakai secara luas untuk membatasi aksi demonstrasi, kritik publik, hingga diskusi akademik.

Permohonan uji materi itu diajukan oleh Isma Maulana Ihsan, Yanuar Atha Prabowo, Riyan Zainur Anwar, dan Guntur Ponco.

Gugatan mereka terdaftar dalam perkara Nomor 155/PUU-XIV/2026 dan mulai disidangkan pada Kamis (7/5/2026).

Para mahasiswa mempersoalkan frasa “gangguan ketertiban” yang tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) huruf i UU No. 2/2002 tentang Polri.

Menurut mereka, frasa tersebut terlalu luas dan tidak memiliki batasan yang jelas.

Akibatnya, berbagai aktivitas warga negara yang dijamin konstitusi berpotensi dianggap sebagai gangguan ketertiban.

BACA JUGA: Prabowo Mulai Benahi Polri, Jabatan Sipil Polisi Akan Dibatasi hingga Kompolnas Dibikin Lebih Galak

Penyampaian pendapat di muka umum, advokasi kebijakan, forum akademik, penelitian lapangan, hingga kritik terhadap pemerintah, kata mereka, bisa saja ditafsirkan sebagai ancaman ketertiban jika tidak diberi batas yang tegas.

“Frasa ini berpotensi menimbulkan penafsiran subjektif dan berlebihan oleh aparat penegak hukum,” demikian salah satu poin permohonan para mahasiswa.

Para pemohon menegaskan tidak mempermasalahkan kewenangan polisi dalam menangani kekerasan, perusakan fasilitas umum, atau ancaman nyata terhadap masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Man Sinner Raup 3000 Pendengar dalam 36 Jam Lewat Single Kembali

Jakarta - Unit skatepunk asal Jakarta, Man Sinner, resmi...

GAMKI Dukung Polri Bongkar Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout PLN

JAKARTA, Opsi.id –  Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda...

Pelaksana Manakarra Fair Beberkan Strategi Jaga Eksistensi Event di Tengah Keterbatasan Anggaran

Mamuju, OPSI.ID - Konsistensi menjadi kunci utama penyelenggaraan Manakarra...

‎Pramono Anung Siapkan Tambahan 6 Golongan Penerima Layanan Transportasi Gratis Jakarta

‎Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan Pemerintah...

Lia Ladista hingga 50 Tenant Meriahkan Manakarra Fair 2026 di Maleo Town Square

Mamuju, OPSI.ID - Manakarra Fair kembali digelar pada 2026...

KAI Daop 3 Cirebon Gandeng Komunitas Railfans Kampanyekan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Cirebon – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi...

‎Bantah Kaca Gedung Badan Gizi Nasional Pecah Ditembak, Polisi: Itu Pemuaian Kaca

Jakarta – Kapolsek Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu membantah...

Air Bersih Tak Mengalir Dua Hari, Ini Langkah Cepat Pemkab Toba

TOBA, Opsi.id  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba bergerak cepat...

Berita Terbaru

Popular Categories