4 Mahasiswa Gugat Frasa “Gangguan Ketertiban” di UU Polri

Jakarta, Opsi.id  – 4 mahasiswa dari Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung menggugat frasa “gangguan ketertiban” dalam UU Polri ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka khawatir aturan tersebut bisa dipakai secara luas untuk membatasi aksi demonstrasi, kritik publik, hingga diskusi akademik.

Permohonan uji materi itu diajukan oleh Isma Maulana Ihsan, Yanuar Atha Prabowo, Riyan Zainur Anwar, dan Guntur Ponco.

Gugatan mereka terdaftar dalam perkara Nomor 155/PUU-XIV/2026 dan mulai disidangkan pada Kamis (7/5/2026).

Para mahasiswa mempersoalkan frasa “gangguan ketertiban” yang tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) huruf i UU No. 2/2002 tentang Polri.

Menurut mereka, frasa tersebut terlalu luas dan tidak memiliki batasan yang jelas.

Akibatnya, berbagai aktivitas warga negara yang dijamin konstitusi berpotensi dianggap sebagai gangguan ketertiban.

BACA JUGA: Prabowo Mulai Benahi Polri, Jabatan Sipil Polisi Akan Dibatasi hingga Kompolnas Dibikin Lebih Galak

Penyampaian pendapat di muka umum, advokasi kebijakan, forum akademik, penelitian lapangan, hingga kritik terhadap pemerintah, kata mereka, bisa saja ditafsirkan sebagai ancaman ketertiban jika tidak diberi batas yang tegas.

“Frasa ini berpotensi menimbulkan penafsiran subjektif dan berlebihan oleh aparat penegak hukum,” demikian salah satu poin permohonan para mahasiswa.

Para pemohon menegaskan tidak mempermasalahkan kewenangan polisi dalam menangani kekerasan, perusakan fasilitas umum, atau ancaman nyata terhadap masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Bejat! Oknum Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati di Ponpes

Pati, Opsi.id - Kasus pencabulan kembali terungkap. kali ini...

Grup Duo Asal Makassar, DVY Rilis Single Bloom/Gloom

Jakarta - Duo musik asal Makassar, DVY, yang terdiri...

Niat Mencuri, Pria di Tapanuli Tengah Rudapaksa Siswi SD 8 Tahun

TAPANULI TENGAH, Opsi.id  – Seorang pria berinisial WS (35)...

Westlife Umumkan Konser Besar di Stadion GBK Jakarta

Jakarta - Westlife, grup pop legendaris dunia, resmi mengumumkan...

Pulau di Nias Dijaga Ketat dan Diduga Milik Orang Asing, Penrad Siagian Minta Imigrasi Turun Tangan

Medan – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD...

Dukcapil DKI Jakarta Raih Penghargaan Nasional, Perekaman KTP-el Capai 100 Persen

Jakarta – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi...

James F. Sundah Meninggal Dunia, Pencipta Lagu Lilin Lilin Kecil Tinggalkan Warisan Abadi

Jakarta - Indonesia kehilangan salah satu maestro musiknya dengan...

Menkeu Purbaya Klaim APBN 2026 Tetap Kuat di Tengah Gejolak Global

JAKARTA, Opsi.id  – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan...

Polisi Ubrak-abrik Sarang Narkoba di Batubara, 4 Pengedar Ditangkap

BATUBARA, Opsi.id  – Petugas kepolisian menggerebek dua lokasi yang...

Berita Terbaru

Popular Categories