JAKARTA, Opsi.id — Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di Jakarta Barat.
Dalam penggerebekan yang dilakukan Sabtu (9/5/2026), polisi mengamankan 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam operasional judi online lintas negara.
Ratusan WNA itu ditangkap saat tengah menjalankan aktivitas perjudian online di sebuah gedung di wilayah Jakarta Barat. Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah orang asing di lokasi tersebut.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan itu merupakan bagian dari implementasi Program Asta Cita Presiden RI dalam pemberantasan perjudian online internasional.
“Ini merupakan bagian dari implementasi penegakan hukum terhadap perjudian online jaringan internasional,” ujar Trunoyudo, dikutip Minggu (10/5/2026).
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan adanya aktivitas perjudian online yang dijalankan secara terorganisasi dan melibatkan warga negara dari berbagai negara Asia.
Dari total 321 orang yang diamankan, terdiri dari 228 warga negara Vietnam, 57 warga negara Tiongkok, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, 5 warga negara Thailand, 3 warga negara Malaysia, dan 3 warga negara Kamboja.
“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan sedang melakukan operasional perjudian online,” kata Wira.
BACA JUGA: Gelapkan Dana Perusaan Rp 638 Juta untuk Judi Online, Sales Wanita di Bali Ditangkap
Polisi mengungkap para pelaku telah beroperasi sekitar dua bulan. Dalam penggerebekan itu, penyidik juga menemukan sekitar 75 domain dan situs web yang digunakan untuk aktivitas judi online.


