Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menggalakkan sosialisasi dengan mengajak warga memilah sampah dari rumah sebagai langkah nyata menjaga lingkungan demi masa depan yang lebih baik.
Pemilihan sampah merupakan proses kegiatan penanganan sejak dari sumbernya dengan memanfaatkan pengunaan sumber daya secara efektif, diawali dari pewadahan, pengumpulan, pegangkutan hingga pembuangan, dengan pengendalian yang berwawasan lingkungan.
Bahkan, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber, sebagai langkah keseriusan untuk mengatasi permasalahan besar tersebut.
Baca juga: Pemprov DKI Ajak Warga Pilah Sampah dari Rumah, Demi Masa Depan Jakarta
Untuk menuntaskan permasalahan sampah, maka perlu dilakukan optimalisasi seluruh aspek rantai nilai pengelolaan sampah dari hulu ke hilir guna menguatkan pengelolaan sampah di sumber, agar mengurangi timbulan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Saat membuka Pencanangan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta di Plaza Festival Pedestrian, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Minggu, 10 Mei 2026 kemarin, Gubernur Pramono sekaligus menggelar Deklarasi Gerakan Pilah Sampah bertema “Menuju 5 Abad, Jaga Jakarta Bersih”.
Baca juga: Deklarasi Gerakan Pilah Sampah, Pramono Anung Jadikan Rasuna Said Simbol Transformasi Kota
Pramono mengakui, membangun Jakarta tidak bisa dilakukan sendirian. Dalam penanganan sampah misalnya, membutuhkan kolaborasi bersama warga.
Melalui Deklarasi Gerakan Pilah Sampah, Pramono mengajak seluruh warga memilah sampah dari rumah untuk membantu mengurangi beban di TPA.
“Maka hari ini, sesuai instruksi gubernur, kita akan mengadakan gerakan pilah sampah. Semoga ini menjadi gerakan baru di Jakarta dan persoalan sampah yang selama ini belum terselesaikan dapat diatasi,” ujar Pramono Anung dikutip Senin, 11 Mei 2026.
Sedikitnya terdapat empat jenis sampah, mengacu pada data Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), di antaranya:
1. Sampah Organik
Sampah organik merupakan sampah yang berasal dari sisa-sisa makhluk hidup, baik hewan, tanaman, maupun manusia yang dapat terurai secara alamiah di alam (biodegradable).
Sampah organik sifatnya mudah terurai seperti dedaunan, ranting pohon, sampah mudah busuk seperti sisa makanan, potongan buah dan sayur, sekam padi, hingga kotoran hewan ternak. Beberapa di antaranya dapat dimanfaatkan menjadi kompos, ecoenzym, diolah menggunakan lubang biopori, dan menjadi pakan ternak bagi Black Soldier Fly atau lalat BSF.
2. Sampah Anorganik
Sampah anorganik merupakan sampah yang sifatnya lebih sulit terurai secara alami (undegradable) karena materialnya tidak berasal dari alam, melainkan hasil olahan dari bahan sintetik tertentu seperti kantong plastik, kaleng, aluminium, botol kaca, styrofoam, karton, tekstil dan masih banyak lagi.
Sampah jenis ini umumnya diwadahi dengan tempat sampah berwarna kuning. Barang-barang dengan material tersebut tidak dapat membusuk dengan bantuan alam. Maka itu, harus diolah kembali oleh manusia atau mesin agar bisa dimanfaatkan menjadi produk baru.
Dengan adanya tempat sampah khusus, maka dapat mempermudah pemanfaatan sampah anorganik sebagai kerajinan daur ulang atau daur ulang di pabrik.
3. Sampah B3
Sampah jenis lainnya adalah sampah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang memiliki sifat khusus dan perlu ditangani secara khusus pula karena mengandung bahan berbahaya dan atau beracun karena sifat, konsentrasi, atau jumlahnya. Sampah B3 umumnya diwadahi dengan tempat sampah berwarna merah karena dapat membahayakan manusia, hewan, atau lingkungan sekitar.
Contoh sampah B3 yaitu sampah kaca, kemasan detergen atau pembersih lainnya, serta pembasmi serangga dan sejenisnya. Lalu, sampah medis seperti masker, jarum suntik dan peralatan medis lainnya, sampah elektronik atau e-waste berupa baterai, lampu, kabel, gadget rusak dan lainnya. Kemudian, cairan kimia dan pelumas, produk kedaluarsa dan beberapa sampah lainnya dengan karakteristik mudah meledak, terbakar, bersifat korosif, karsinogenik, dan dapat mengiritasi.
Agar meminimalisir dampak yang mungkin ditimbulkan, sampah B3 perlu dikelompokkan secara khusus dalam satu wadah.
4. Sampah Residu
Terakhir adalah sampah residu. Sampah residu merupakan sisa sampah yang tidak bisa didaur ulang, dikomposkan, atau sulit terurai. Tempat sampah yang diperuntukan bagi sampah residu umumnya berwarna abu-abu.
Adapun contoh sampah residu yaitu seperti popok bekas, bekas pembalut, bekas permen karet, puntung rokok, tisu kotor, styrofoam, kemasan makanan berlapis alumunium, dan sisa bahan kimia rumah tangga.
Jenis-jenis sampah inilah yang harus dipilah, sehingga sangat perlu untuk disosialisasikan agar masyarakat dapat memilahnya dari rumah untuk mengurangi jumlah sampah di TPA dan menjadikan Kota Jakarta tahun 2030 mendatang bebas sampah. []


