Dinas Kesehatan DKI Akui SPPG Program MBG di Pulogebang Belum Kantongi SLHS

Jakarta – Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati menyatakan pihaknya akan melakukan pengetatan pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), menyusul mencuatnya peristiwa ratusan siswa-siswi keracunan usai mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Pulogebang, Jakarta Timur.

‎Menurut Ani, pengawasan terhadap SPPG akan dilakukan secara berkelanjutan melalui pembinaan dan evaluasi.

‎Adapun salah satu instrumen pengawasan ialah melalui penerbitan SLHS atau Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.

‎Ani menerangkan, sebelum SLHS diterbitkan, maka akan dilakukan visitasi atau inspeksi, baik oleh Dinas Kesehatan maupun pihak Badan Gizi Nasional (BGN).

‎”Sesuai kewenangan masing-masing,  karena kewenangan pengawasan terbagi,” ucap Ani saat diwawancarai di Gedung DPRD DKI Jakarta, dikutip Selasa, 12 Mei 2026.

‎Menurut dia, apabila seluruh penilaian atau scoring telah memenuhi syarat, maka para penjamah makanan di SPPG akan mendapatkan pelatihan secara gratis.

‎”Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan bakteri terhadap sampel makanan. Jika seluruh hasil dinyatakan aman dan memenuhi standar, barulah SLHS diterbitkan,” ucapnya.

‎Namun, ujar Ani, proses penerbitan SLHS juga harus dikonfirmasi kembali kepada BGN.

‎Sebab, berdasarkan ketentuan BGN, SPPG diberikan tenggat waktu tiga bulan sejak mulai beroperasi untuk mengurus dan memperoleh SLHS.

‎Ani mengaku harus mengorek data terlebih dahulu perihal SPPG yang sudah mengantongi SLHS.

‎”Diperkirakan sudah ada sekitar 400 unit yang memiliki sertifikat. Namun, angka tersebut masih perlu diverifikasi. Memang belum seluruhnya memiliki SLHS, mengingat aturan memberikan waktu tiga bulan sejak operasional dimulai,” kata dia.

‎Ani menambahkan, khusus untuk SPPG di Pulogebang, operasional dimulai sekitar 30 Maret 2026. Saat ini proses pengurusan SLHS  disebut masih berjalan.

‎”Visitasi telah dilakukan dan pelatihan bagi penjamah makanan dijadwalkan pada 13 Mei 2026. Oleh karena itu, SLHS untuk lokasi tersebut memang belum diterbitkan karena masih dalam tahap proses,” kata Ani.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Bejat! Oknum Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati di Ponpes

Pati, Opsi.id - Kasus pencabulan kembali terungkap. kali ini...

Profil Karutan Balige Valen Sonar Rumbiak, Sah Menyandang Marga Pardede

Toba, Opsi.id - Kepala Rutan Kelas IIB Balige, Valen...

Kejadian di Ajibata, Ayah Bejat Cabuli Putrinya sejak Tahun 2025

TOBA, Opsi.id – Polres Toba menangani kasus dugaan kekerasan...

INFOGRAFIS: Prabowo Hapus Tantiem Komisaris dan Direksi BUMN

Jakarta, Opsi.id - Presiden Prabowo Subianto dalam pidato...

DPRD DKI Segel Parkir Ilegal di Blok M Square, Terindikasi Rugikan Negara Rp3 Miliar per Bulan

Jakarta - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran...

Unit Ska The Regards Rilis Single Euforia di Hari Buruh

Jakarta - Unit ska/rocksteady asal Tangerang, The Regards, memilih...

Stevan Pasaribu Rilis Single Lama Tak Bermalam Minggu

Jakarta - Penyanyi Stevan Pasaribu kembali merilis karya terbaru...

Yuk Kenali Perbedaan Sampah Organik, Anorganik, B3, dan Residu

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menggalakkan...

Berita Terbaru

Popular Categories