TOBA, Opsi.id – Polres Toba menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap Briptu A.T, anggota yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Sidang dilaksanakan pada Rabu, 13 Mei 2026, pukul 13.00–17.00 WIB di Aula Harungguan Mardemak Polres Toba.
Sidang dipimpin oleh Wakapolres Toba, Kompol Abdul Rahman, selaku Ketua Komisi, didampingi Kabag SDM Kompol Jonggara Hutajulu sebagai Wakil Ketua, dan Kabag Log Kompol Victor Siagian sebagai Anggota Komisi.
Dalam persidangan, Briptu A.T terbukti secara sah dan meyakinkan bertindak sebagai perantara jual beli sabu sekaligus menggunakannya untuk diri sendiri.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025, di Desa Parparean I, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.
Sebelumnya, Briptu A.T telah dijatuhi hukuman penjara enam bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Balige pada 12 November 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Komisi KKEP menyatakan perbuatan pelanggar sebagai tindakan tercela dan merekomendasikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.
Baca juga: Satres Narkoba Polres Toba Tangkap Bandar Ekstasi di Balige, 243 Butir Pil Disita
Atas putusan tersebut, Briptu A.T menyatakan banding.

