JAKARTA, Opsi.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis.
Regulasi yang mulai berlaku sejak 1 Juni 2026 tersebut menjadi landasan baru pemerintah dalam mengatur ekspor komoditas strategis nasional.
Kebijakan ini diterbitkan untuk menjaga stabilitas pasokan dalam negeri, memperkuat ketahanan ekonomi nasional, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa komoditas SDA strategis merupakan sumber daya alam yang ditetapkan pemerintah.
Dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, stabilitas ekonomi, kebutuhan dalam negeri, serta pengelolaan sumber daya alam strategis nasional.
Pada tahap awal, pemerintah menetapkan tiga komoditas sebagai SDA strategis, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau paduan besi.
Penetapan komoditas strategis lainnya akan dilakukan secara bertahap melalui rapat koordinasi.
Dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk komoditas nonpangan atau Menteri Koordinator Bidang Pangan untuk komoditas pangan.
Rapat tersebut melibatkan kementerian dan lembaga terkait.
Baca juga: 13 Proyek Hilirisasi Era Prabowo: dari Kilang BBM hingga Sawit Sei Mangkei
Salah satu poin paling penting dalam PP ini adalah ketentuan bahwa ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk sebagai eksportir.
Dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa komoditas SDA strategis hanya dapat diekspor oleh BUMN ekspor, baik sebagai pemilik komoditas maupun sebagai perantara tunggal.
Ketentuan tersebut berpotensi mengubah tata niaga ekspor sejumlah komoditas unggulan Indonesia yang selama ini banyak dilakukan oleh perusahaan swasta maupun eksportir independen.
Link PP 24/2026: https://jdih.setneg.go.id/detailperaturan?jns=PP&no=24&thn=2026
Selain mengatur pelaksana ekspor, pemerintah juga diberikan kewenangan melakukan pengendalian ekspor melalui berbagai instrumen.
Di antaranya verifikasi dan penelusuran teknis komoditas, pengaturan pengangkutan dan asuransi ekspor, hingga mekanisme lain sesuai ketentuan perundang-undangan.


