KPPOD dan FITRA Gugat UU HKPD ke MK, Soroti Pemotongan Dana Daerah untuk Program MBG

JAKARTA, Opsi.id  – Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) dan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mempertegas gugatan terhadap UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang perbaikan permohonan perkara Nomor 171/PUU-XXIV/2026 yang digelar Rabu (17/6/2026).

Para pemohon menegaskan bahwa yang dipersoalkan bukanlah kebijakan konkret pemerintah pusat, melainkan desain normatif dalam UU HKPD yang dinilai berpotensi menggerus prinsip otonomi daerah.

Kuasa hukum para pemohon, Agil Oktaryal, mengatakan permohonan tersebut menguji Pasal 107 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 109 ayat (1), serta Pasal 146 ayat (1) UU HKPD terhadap sejumlah ketentuan dalam UUD 1945.

“Permohonan ini tidak ditujukan untuk mempermasalahkan kebijakan konkret yang dilakukan pemerintah pusat. Permohonan ini justru mempersoalkan desain normatif yang dibentuk oleh pembentuk undang-undang karena norma tersebut didalilkan mengandung pengaturan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional,” ujar Agil di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Menurut para pemohon, norma yang diuji berkaitan langsung dengan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang merupakan bagian penting dari pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana dijamin dalam konstitusi.

Baca juga: Senator Penrad Siagian: Komite Independen untuk Lapas, DOB Harus Utamakan Daerah 3T

Mereka menilai ketika pemerintah pusat memiliki kewenangan yang terlalu besar dalam mengatur mekanisme pengelolaan, pengawasan, dan distribusi fiskal, maka ruang gerak daerah untuk menentukan prioritas pembangunan menjadi semakin terbatas.

“Pokok permasalahan dalam permohonan a quo terletak pada pertanyaan konstitusional apakah norma-norma yang diuji telah dibentuk dan dirumuskan sesuai dengan prinsip negara hukum, otonomi daerah, perimbangan keuangan pusat dan daerah yang adil dan selaras serta jaminan kepastian hukum dan hak konstitusional warga negara,” kata Agil.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Tim SAR Gabungan Perluas Pencarian Warga yang Jatuh di Perairan Selayar

Selayar, OPSI.ID - Tim SAR Gabungan kembali melanjutkan operasi...

Gempa NTT Ganggu Pendidikan, 177 Ribu Murid Terdampak dan Ratusan Sekolah Rusak Berat

Jakarta — Gempa bumi yang mengguncang Nusa Tenggara Timur...

BI: ULN Pemerintah Tetap Aman, Mayoritas Berjangka Panjang

Jakarta, OPSI.ID - Bank Indonesia (BI) memastikan posisi utang...

Gibran Minta Maaf atas Penanganan Gempa NTT: Ini Tanggung Jawab Negara

Jakarta — Wakil Presiden Gibran Rakabuming menyampaikan permintaan maaf...

Hadar Nafis Gumay Bongkar Gaya Hidup Mewah Penyelenggara Pemilu: Private Jet hingga Helikopter

JAKARTA, Opsi.id  – Mantan pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU)...

KH Maman Imanulhaq Dorong MAN IC Sumedang Segera Rampung, Siswa Target Pindah 2027

Jakarta — Komisi VIII DPR RI meminta pembangunan Madrasah...

Rinna Suryanti Serap Aspirasi Warga hingga Usulan Fasilitas Sosial Saat Reses

Cirebon – Anggota DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti, turun...

Berita Terbaru

Popular Categories