JAKARTA, Opsi.id – Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) dan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mempertegas gugatan terhadap UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang perbaikan permohonan perkara Nomor 171/PUU-XXIV/2026 yang digelar Rabu (17/6/2026).
Para pemohon menegaskan bahwa yang dipersoalkan bukanlah kebijakan konkret pemerintah pusat, melainkan desain normatif dalam UU HKPD yang dinilai berpotensi menggerus prinsip otonomi daerah.
Kuasa hukum para pemohon, Agil Oktaryal, mengatakan permohonan tersebut menguji Pasal 107 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 109 ayat (1), serta Pasal 146 ayat (1) UU HKPD terhadap sejumlah ketentuan dalam UUD 1945.
“Permohonan ini tidak ditujukan untuk mempermasalahkan kebijakan konkret yang dilakukan pemerintah pusat. Permohonan ini justru mempersoalkan desain normatif yang dibentuk oleh pembentuk undang-undang karena norma tersebut didalilkan mengandung pengaturan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional,” ujar Agil di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Menurut para pemohon, norma yang diuji berkaitan langsung dengan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang merupakan bagian penting dari pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana dijamin dalam konstitusi.
Baca juga: Senator Penrad Siagian: Komite Independen untuk Lapas, DOB Harus Utamakan Daerah 3T
Mereka menilai ketika pemerintah pusat memiliki kewenangan yang terlalu besar dalam mengatur mekanisme pengelolaan, pengawasan, dan distribusi fiskal, maka ruang gerak daerah untuk menentukan prioritas pembangunan menjadi semakin terbatas.
“Pokok permasalahan dalam permohonan a quo terletak pada pertanyaan konstitusional apakah norma-norma yang diuji telah dibentuk dan dirumuskan sesuai dengan prinsip negara hukum, otonomi daerah, perimbangan keuangan pusat dan daerah yang adil dan selaras serta jaminan kepastian hukum dan hak konstitusional warga negara,” kata Agil.


