JAKARTA, Opsi.id – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyegel gudang penyimpanan sepeda motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (17/6/2026).
Penyegelan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan BGN tahun anggaran 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan jumlah barang yang menjadi objek penyidikan sekaligus mengamankan barang bukti.
“Untuk mengecek jumlah dan menyegel,” kata Syarief kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Ia menambahkan, kegiatan serupa akan dilakukan secara bertahap terhadap gudang-gudang penyimpanan motor listrik lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Lima Tersangka
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Baca juga: Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.
Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, pihak swasta Asep Yusuf Soemantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.
Penyidik menduga para tersangka terlibat dalam praktik penggelembungan harga atau mark up dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan BGN.


