Pengadaan Motor Listrik Rp1,03 Triliun Disorot
Salah satu pengadaan yang menjadi sorotan penyidik adalah pembelian 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai kontrak mencapai Rp1,035 triliun.
Menurut Kejagung, seluruh pembayaran telah dilakukan kepada PT YAT yang diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif.
Baca juga: Niluh Djelantik Kritik MBG dan Koperasi Desa Merah Putih, Soroti Efektivitas Anggaran
Selain itu, penyidik menemukan indikasi mark up dalam proses pengadaan tersebut.
Tak hanya motor listrik, Kejagung juga menyoroti pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi yang diduga tidak sesuai ketentuan serta mengandung unsur penggelembungan harga.
Penyidikan kasus ini masih terus berlangsung.
Kejagung membuka kemungkinan menelusuri seluruh proses pengadaan barang di lingkungan BGN guna menghitung besaran kerugian negara dan mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. [Antara]


