Bukan Emas 74 Kg, Kubu Febrie Ungkap Barang Sitaan yang Minta Dikembalikan

JAKARTA, Opsi.id – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, meluruskan informasi mengenai barang sitaan yang dimohonkan untuk dikembalikan melalui gugatan praperadilan.

Kuasa hukum menegaskan, barang yang diminta dikembalikan bukan emas seberat 74 kilogram maupun uang tunai ratusan miliar rupiah yang sebelumnya menjadi perhatian dalam perkara tersebut.

Menurut kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, permohonan pengembalian lebih ditujukan terhadap barang-barang yang bersifat pribadi dan milik keluarga Febrie.

Penjelasan itu disampaikan Febri seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL.

Kubu Febrie Luruskan soal Barang Sitaan

Febri mengatakan terdapat sejumlah pemberitaan yang menurut tim hukum kurang tepat dalam menggambarkan barang-barang yang dimohonkan untuk dikembalikan.

“Sekaligus kami ingin clear-kan ya, karena ada beberapa publikasi yang kami pandang tidak cukup tepat terkait dengan penyitaan ini,” kata Febri kepada wartawan.

Dia kemudian menjelaskan bahwa barang yang diminta untuk dikembalikan merupakan barang milik pribadi Febrie dan keluarganya.

“Yang dimohonkan atau yang diminta oleh pemohon untuk dikembalikan pada pemohon itu adalah barang-barang milik pribadi dan keluarga. Di antaranya ada dokumen-dokumen pribadi yang tidak ada hubungannya dengan perkara,” ujarnya, dikutip dari Liputan6.

Selain dokumen pribadi, terdapat pula pigura berisi foto keluarga yang ikut disita.

“Yang kedua ada pigura foto keluarga,” kata Febri.

Bukan Emas 74 Kilogram

Febri menegaskan, permohonan tersebut tidak mencakup emas 74 kilogram maupun uang tunai ratusan miliar rupiah yang turut disita penyidik.

Menurut dia, mengenai barang sitaan lain, mekanisme pengembaliannya harus mengikuti ketentuan hukum acara yang berlaku.

Tim hukum Febrie dalam praperadilan lebih fokus menguji sah atau tidaknya tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik.

“Kalau terkait dengan pengembalian barang sitaan yang lain itu sesuai dengan hukum acara saja. Dan fokus utama kami adalah kalau penggeledahannya tidak sah, kalau penyitaannya tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak bisa digunakan sebagai alat bukti,” jelas Febri.

Dokumen Pribadi Disebut Tak Berkaitan dengan TPPU

Saat ditanya lebih jauh mengenai dokumen pribadi yang dimaksud, Febri tidak mengungkapkan secara rinci jenis maupun isi dokumen tersebut.

Dia mengatakan dokumen tersebut memang bersifat pribadi sehingga tidak relevan untuk dibuka kepada publik.

“Namanya saja dokumen pribadi gitu ya, makanya tidak bisa disebutkan gitu,” ujarnya.

Febri memastikan dokumen tersebut tidak berkaitan dengan harta kekayaan Febrie maupun perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang ditangani.

“Jadi itu nggak ada hubungan sama sekali dengan perkara yang sedang ditangani. Bukan terkait dengan harta,” katanya.

Praperadilan Fokus pada Keabsahan Penyitaan

Dengan penjelasan tersebut, kubu Febrie menegaskan bahwa inti permohonan praperadilan bukan sekadar mempersoalkan barang apa saja yang telah disita.

Tim hukum ingin menguji apakah tindakan penyidik berupa penggeledahan dan penyitaan telah dilakukan sesuai prosedur hukum.

Menurut kubu Febrie, apabila tindakan penggeledahan atau penyitaan dinyatakan tidak sah, konsekuensinya barang yang diperoleh dari tindakan tersebut tidak semestinya digunakan sebagai alat bukti.

Praperadilan Febrie saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL.

Klarifikasi terbaru dari tim hukum tersebut sekaligus menepis anggapan bahwa permohonan pengembalian barang dalam praperadilan itu berkaitan dengan upaya mendapatkan kembali 74 kilogram emas atau uang ratusan miliar rupiah.

Kubu Febrie menyatakan yang dipersoalkan antara lain justru barang-barang pribadi seperti dokumen dan foto keluarga yang dinilai tidak memiliki hubungan dengan perkara yang sedang ditangani. []

Baca juga: Kuasa Hukum: Praperadilan Febrie Adriansyah Bukan Upaya Mengaburkan Proses Hukum

Baca juga: Febri Diansyah Beber 9 Dugaan Pelanggaran dalam Kasus Febrie Adriansyah

Baca juga: Febri Diansyah Ungkap Alasan Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Merasa Miskin Tapi Masuk Desil Tinggi? Airlangga Ungkap Cara Pemerintah Menentukannya

JAKARTA, Opsi.id  – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto...

Jaga Ketahanan Pangan, Pemprov Jabar Salurkan Bibit Sapi Potong ke Tiga Kabupaten

Bandung — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui...

Bansos PKH Tahap 3 2026 Mulai Cair, Ini Cara Cek Penerima dan Pencairannya

JAKARTA, Opsi.id – Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan...

Libur HUT ke-81 RI, Puluhan Ribu Penumpang Gunakan Kereta Api di Daop 3 Cirebon

Cirebon - Momentum libur panjang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia...

Bukan Konser, 200 Ribu Orang Tumpah di Pantai Sepanjang 1,8 Km

SHENZHEN, Opsi.id  – Bayangkan sebuah pantai sepanjang hanya 1,8...

Fitrah Malik Jaring Aspirasi Anak Muda dalam Reses di Lemahwungkuk

Cirebon - Anggota DPRD Kota Cirebon dari Fraksi Partai...

Berita Terbaru

Popular Categories