JAKARTA, Opsi.id – Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat kliennya.
Sedikitnya terdapat sembilan dugaan pelanggaran atau kejanggalan yang akan diuji melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan Febri usai menjenguk Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Senin (10/8/2026).
Menurutnya, praperadilan yang dijadwalkan berlangsung pada 18-19 Agustus 2026 harus dihadiri pihak termohon agar seluruh proses penanganan perkara dapat diuji secara terbuka.
“Kami menemukan, mengidentifikasi setidaknya ada sembilan pelanggaran atau kejanggalan dalam penanganan perkara terkait dengan Pak FA ini di Kejaksaan Agung,” kata Febri.
Soroti Penggabungan Korupsi dan TPPU
Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah penggabungan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam satu surat perintah penyidikan (Sprindik).
Febri menilai penyidikan tindak pidana asal atau predicate crime seharusnya dilakukan terlebih dahulu.
Jika dalam penyidikan tersebut ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait TPPU, barulah perkara pencucian uang diproses dan kemudian dapat digabungkan.
“Jadi enggak bisa ujug-ujug digabung dari awal karena ini dua hal yang berbeda,” ujarnya.
Febri menyebut pihaknya menemukan kajian PPATK terkait Pasal 74 dan Pasal 75 Undang-Undang TPPU yang juga merujuk pada Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-2107 Tahun 2011.
Menurut dia, surat edaran tersebut mengatur penyidikan TPPU dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup saat penyidikan tindak pidana asal.


