Febri Diansyah Beber 9 Dugaan Pelanggaran dalam Kasus Febrie Adriansyah

JAKARTA, Opsi.id  – Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat kliennya.

Sedikitnya terdapat sembilan dugaan pelanggaran atau kejanggalan yang akan diuji melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan Febri usai menjenguk Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Senin (10/8/2026).

Menurutnya, praperadilan yang dijadwalkan berlangsung pada 18-19 Agustus 2026 harus dihadiri pihak termohon agar seluruh proses penanganan perkara dapat diuji secara terbuka.

“Kami menemukan, mengidentifikasi setidaknya ada sembilan pelanggaran atau kejanggalan dalam penanganan perkara terkait dengan Pak FA ini di Kejaksaan Agung,” kata Febri.

Soroti Penggabungan Korupsi dan TPPU

Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah penggabungan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam satu surat perintah penyidikan (Sprindik).

Febri menilai penyidikan tindak pidana asal atau predicate crime seharusnya dilakukan terlebih dahulu.

Jika dalam penyidikan tersebut ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait TPPU, barulah perkara pencucian uang diproses dan kemudian dapat digabungkan.

“Jadi enggak bisa ujug-ujug digabung dari awal karena ini dua hal yang berbeda,” ujarnya.

Febri menyebut pihaknya menemukan kajian PPATK terkait Pasal 74 dan Pasal 75 Undang-Undang TPPU yang juga merujuk pada Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-2107 Tahun 2011.

Menurut dia, surat edaran tersebut mengatur penyidikan TPPU dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup saat penyidikan tindak pidana asal.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Anak Pejabat di Lampung Mangkir dari Panggilan Polisi, Tersangka Penganiayaan Kekasih

Lampung, OPSI.ID - Anak seorang pejabat di Lampung yang...

Hadapi Puncak Musim Kemarau, Kodam Hasanuddin Siagakan Personel Tangani Karhutla

Makassar, OPSI.ID - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi...

Pemerintah Cairkan Rp18,9 Triliun untuk 546 Daerah, Gaji PPPK Dipastikan Aman

JAKARTA, Opsi.id  – Pemerintah pusat mencairkan tambahan anggaran sebesar...

Polres Maros Gelar Sertijab Lima Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran

Maros, OPSI.ID - Polres Maros menggelar upacara Serah Terima Jabatan...

Jokowi Dipastikan Hadiri Acara Adat Dayak, 20 Ribu Warga Bakal Berkumpul

SOLO, Opsi.id  – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)...

Kursi Panas Rektor USI: 3 Nama Lolos, 2 Profesor Tersingkir

PEMATANGSIANTAR, Opsi.id  – Universitas Simalungun (USI) resmi menetapkan tiga...

‎Penyelidikan Kebakaran, Polisi Soroti Ruang Arsip di Lantai 11 Gedung Bapenda

Jakarta - Polisi menaruh perhatian pada ruang arsip di...

Berita Terbaru

Popular Categories