BNI Abaikan Putusan Pengadilan Kasus Rp4,2 Miliar di Pematangsiantar

Pematangsiantar – Bank Negara Indonesia abaikan putusan pengadilan terkait gugatan para nasabah dalam perkara dugaan deposito bodong di Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara.

Sorotan itu muncul setelah Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, memberikan keterangan kepada media pada Sabtu (25/4/2026).

Okki menyatakan tuntutan massa aksi di Kantor BNI Pematangsiantar berkaitan dengan produk sebuah koperasi yang berdiri independen dan bukan bagian dari BNI.

Okki juga menyebut persoalan tersebut masih berada dalam proses hukum yang berlaku.

Namun kuasa hukum para nasabah, Daulat Sihombing, melontarkan tanggapan keras. Ia menilai pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum dan berpotensi menyesatkan publik.

Putusan Disebut Sudah Inkrah

Menurut Daulat, para demonstran merupakan korban dugaan kejahatan perbankan berkedok deposito bodong. Diduga melibatkan oknum pimpinan serta jajaran BNI cabang pada masa lalu.

Ia menegaskan perkara pidana maupun perdata telah melalui proses hukum panjang hingga berkekuatan hukum tetap.

“Yang dibutuhkan korban bukan opini baru, melainkan tanggung jawab nyata dan pembayaran ganti rugi,” tegas Daulat, Selasa (28/4/2026).

BACA: BNI Pematangsiantar Didemo, Warga Tuntut Dana Rp 4,2 Miliar

Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan para nasabah disebut telah diputus hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali.

Dalam amar putusan, para tergugat diwajibkan membayar ganti rugi secara tanggung renteng senilai lebih dari Rp4,2 miliar kepada para penggugat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Andien Hadirkan Album Sehidup Semusik di Tahun ke-26 Kariernya

Jakarta - Penyanyi Andien merayakan 26 tahun perjalanan kariernya...

Kunto Aji Suarakan Keberanian Lewat Single bERANI

Jakarta - Musisi Kunto Aji kembali hadir dengan karya...

Jokowi Ungkap Alasan Pilih Lampung Jadi Tujuan Safari Politik Perdana Bersama PSI

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengungkap alasan...

BAKUMSU: Ada 20 Dugaan Pelanggaran HAM di Sumut Selama Mei 2026

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara...

Konvensi ILO Nomor 193 Disahkan, Pekerja Platform Digital di Indonesia Dapat Perlindungan Lebih Kuat

Jakarta - Kecemasan jutaan pekerja platform digital terkait status...

Teriakan Pekerja Laundry Gagalkan Aksi Curanmor di Medan, Pelaku Sempat Jatuh Saat Kabur

Keberanian seorang pekerja laundry menggagalkan aksi pencurian sepeda...

Jadwal Lengkap Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 siap dimulai....

Berita Terbaru

Popular Categories