Pematangsiantar – Bank Negara Indonesia abaikan putusan pengadilan terkait gugatan para nasabah dalam perkara dugaan deposito bodong di Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara.
Sorotan itu muncul setelah Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, memberikan keterangan kepada media pada Sabtu (25/4/2026).
Okki menyatakan tuntutan massa aksi di Kantor BNI Pematangsiantar berkaitan dengan produk sebuah koperasi yang berdiri independen dan bukan bagian dari BNI.
Okki juga menyebut persoalan tersebut masih berada dalam proses hukum yang berlaku.
Namun kuasa hukum para nasabah, Daulat Sihombing, melontarkan tanggapan keras. Ia menilai pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum dan berpotensi menyesatkan publik.
Putusan Disebut Sudah Inkrah
Menurut Daulat, para demonstran merupakan korban dugaan kejahatan perbankan berkedok deposito bodong. Diduga melibatkan oknum pimpinan serta jajaran BNI cabang pada masa lalu.
Ia menegaskan perkara pidana maupun perdata telah melalui proses hukum panjang hingga berkekuatan hukum tetap.
“Yang dibutuhkan korban bukan opini baru, melainkan tanggung jawab nyata dan pembayaran ganti rugi,” tegas Daulat, Selasa (28/4/2026).
BACA: BNI Pematangsiantar Didemo, Warga Tuntut Dana Rp 4,2 Miliar
Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan para nasabah disebut telah diputus hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali.
Dalam amar putusan, para tergugat diwajibkan membayar ganti rugi secara tanggung renteng senilai lebih dari Rp4,2 miliar kepada para penggugat.


