BNI Abaikan Putusan Pengadilan Kasus Rp4,2 Miliar di Pematangsiantar

Sengketa Tafsir Tanggung Renteng

Daulat juga menyoroti pertimbangan hakim yang menurutnya menyatakan adanya hubungan afiliasi antara koperasi terkait dengan BNI Pematangsiantar.

Ia menolak penafsiran bahwa kewajiban tanggung renteng berarti dibagi rata antar tergugat.

Menurutnya, dalam konsep hukum perdata, tanggung renteng justru memungkinkan salah satu pihak dimintai pelunasan penuh terlebih dahulu. Lalu pihak tersebut dapat menagih bagian kepada pihak lain.

Menunda Eksekusi

Daulat menyebut telah terbit penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri Pematangsiantar terkait pelaksanaan putusan tersebut.

Namun langkah hukum lanjutan yang ditempuh BNI setelah adanya penetapan itu dinilai sebagai upaya mengulur waktu dan menunda kewajiban pembayaran kepada korban.

BACA: Ini Pernyataan Resmi BNI Setelah Transfer Dana Paroki Aek Nabara

Menurut Daulat, pernyataan pihak BNI justru tidak menyentuh pokok persoalan utama, yakni pelaksanaan putusan pengadilan yang telah final dan mengikat.

Hingga berita ini ditulis, BNI belum memberikan tanggapan lanjutan atas kritik yang disampaikan kuasa hukum para korban. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Polres Maros Gelar Sertijab Lima Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran

Maros, OPSI.ID - Polres Maros menggelar upacara Serah Terima Jabatan...

Jokowi Dipastikan Hadiri Acara Adat Dayak, 20 Ribu Warga Bakal Berkumpul

SOLO, Opsi.id  – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)...

Kursi Panas Rektor USI: 3 Nama Lolos, 2 Profesor Tersingkir

PEMATANGSIANTAR, Opsi.id  – Universitas Simalungun (USI) resmi menetapkan tiga...

‎Penyelidikan Kebakaran, Polisi Soroti Ruang Arsip di Lantai 11 Gedung Bapenda

Jakarta - Polisi menaruh perhatian pada ruang arsip di...

Pramono Anung Bakal Alihkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu dari Dishub DKI kepada Transjakarta

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siap mengalihkan...

Kejar Cakupan Layanan 100 Persen pada 2029, PAM JAYA Perkuat Komitmen K3 Bersama Mitra Kerja

Jakarta – Seiring meningkatnya aktivitas pembangunan infrastruktur air untuk...

Lafa Pratomo Rilis EP Garis Tegak, Libatkan 12 Tahun Musisi Termasuk Hindia

Jakarta - Nama Lafa Pratomo selama 12 tahun terakhir...

Penyanyi Pop, Vitalia Rilis Single Retro Kamu Sedikit Gila

Jakarta - Penyanyi Vitalia memilih jalur berbeda dari biasanya...

Berita Terbaru

Popular Categories