BNI Abaikan Putusan Pengadilan Kasus Rp4,2 Miliar di Pematangsiantar

Sengketa Tafsir Tanggung Renteng

Daulat juga menyoroti pertimbangan hakim yang menurutnya menyatakan adanya hubungan afiliasi antara koperasi terkait dengan BNI Pematangsiantar.

Ia menolak penafsiran bahwa kewajiban tanggung renteng berarti dibagi rata antar tergugat.

Menurutnya, dalam konsep hukum perdata, tanggung renteng justru memungkinkan salah satu pihak dimintai pelunasan penuh terlebih dahulu. Lalu pihak tersebut dapat menagih bagian kepada pihak lain.

Menunda Eksekusi

Daulat menyebut telah terbit penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri Pematangsiantar terkait pelaksanaan putusan tersebut.

Namun langkah hukum lanjutan yang ditempuh BNI setelah adanya penetapan itu dinilai sebagai upaya mengulur waktu dan menunda kewajiban pembayaran kepada korban.

BACA: Ini Pernyataan Resmi BNI Setelah Transfer Dana Paroki Aek Nabara

Menurut Daulat, pernyataan pihak BNI justru tidak menyentuh pokok persoalan utama, yakni pelaksanaan putusan pengadilan yang telah final dan mengikat.

Hingga berita ini ditulis, BNI belum memberikan tanggapan lanjutan atas kritik yang disampaikan kuasa hukum para korban. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Polemik Pernyataan Jusuf Kalla, PP GMKI Minta Kader dan Eks Ketum Taat Konstitusi Organisasi

Jakarta – Polemik pernyataan Jusuf Kalla yang disampaikan dalam...

Kabar Duka, Mihoko Nakamura Istri Bungaran Saragih Wafat di Usia 81 Tahun

Jakarta – Kabar duka datang dari keluarga Prof. Bungaran...

Judistira Hermawan Optimistis Tahun 2030 Kota Jakarta Bebas Sampah, Era Energi Hijau

‎Jakarta - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD...

‎August Hamonangan Minta Perusahaan BUMD Milik DKI Salurkan TJSL/CSR Secara Tepat Sasaran

Jakarta - Wakil Ketua Panitia Khusus Pengelolaan Tanggung Jawab...

Wesly Serukan Kota Tangguh Bencana, Pematangsiantar Butuh Langkah Strategis dan Berkelanjutan

Pematangsiantar – Wesly Silalahi menegaskan pentingnya kesiapsiagaan menghadapi potensi...

Tak Kunjung dapat MBG, Siswi SD di NTT Tulis Surat untuk Presiden Prabowo

Opsi.id - Seorang siswi Sekolah Dasar (SD) bernama Myscha...

Bupati Matim Tekankan Pendidikan Berbasis Budaya kepada Peserta Expo Pendidikan

Borong - Menyambut Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026, Dinas...

Judistira Hermawan Ungkap Poin Krusial Dalam Rapat Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta

Jakarta - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD...

Evakuasi Tabrakan KA Argo Anggrek Vs KRL Commuterline Makan Waktu 8 Jam

Jakarta - Tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dan...

Jumhur Hidayat, dari Tokoh Buruh Kini Anak Buah Prabowo

Jakarta – Jumhur Hidayat resmi masuk dalam jajaran kabinet...

Berita Terbaru

Popular Categories