Sengketa Tafsir Tanggung Renteng
Daulat juga menyoroti pertimbangan hakim yang menurutnya menyatakan adanya hubungan afiliasi antara koperasi terkait dengan BNI Pematangsiantar.
Ia menolak penafsiran bahwa kewajiban tanggung renteng berarti dibagi rata antar tergugat.
Menurutnya, dalam konsep hukum perdata, tanggung renteng justru memungkinkan salah satu pihak dimintai pelunasan penuh terlebih dahulu. Lalu pihak tersebut dapat menagih bagian kepada pihak lain.
Menunda Eksekusi
Daulat menyebut telah terbit penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri Pematangsiantar terkait pelaksanaan putusan tersebut.
Namun langkah hukum lanjutan yang ditempuh BNI setelah adanya penetapan itu dinilai sebagai upaya mengulur waktu dan menunda kewajiban pembayaran kepada korban.
BACA: Ini Pernyataan Resmi BNI Setelah Transfer Dana Paroki Aek Nabara
Menurut Daulat, pernyataan pihak BNI justru tidak menyentuh pokok persoalan utama, yakni pelaksanaan putusan pengadilan yang telah final dan mengikat.
Hingga berita ini ditulis, BNI belum memberikan tanggapan lanjutan atas kritik yang disampaikan kuasa hukum para korban. []


