BNI Abaikan Putusan Pengadilan Kasus Rp4,2 Miliar di Pematangsiantar

Sengketa Tafsir Tanggung Renteng

Daulat juga menyoroti pertimbangan hakim yang menurutnya menyatakan adanya hubungan afiliasi antara koperasi terkait dengan BNI Pematangsiantar.

Ia menolak penafsiran bahwa kewajiban tanggung renteng berarti dibagi rata antar tergugat.

Menurutnya, dalam konsep hukum perdata, tanggung renteng justru memungkinkan salah satu pihak dimintai pelunasan penuh terlebih dahulu. Lalu pihak tersebut dapat menagih bagian kepada pihak lain.

Menunda Eksekusi

Daulat menyebut telah terbit penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri Pematangsiantar terkait pelaksanaan putusan tersebut.

Namun langkah hukum lanjutan yang ditempuh BNI setelah adanya penetapan itu dinilai sebagai upaya mengulur waktu dan menunda kewajiban pembayaran kepada korban.

BACA: Ini Pernyataan Resmi BNI Setelah Transfer Dana Paroki Aek Nabara

Menurut Daulat, pernyataan pihak BNI justru tidak menyentuh pokok persoalan utama, yakni pelaksanaan putusan pengadilan yang telah final dan mengikat.

Hingga berita ini ditulis, BNI belum memberikan tanggapan lanjutan atas kritik yang disampaikan kuasa hukum para korban. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Kevin Wu PSI Desak Usut Pembangunan Lapangan Padel di Atas Aset Pemprov DKI

Jakarta - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari...

Pramono Anung: Event JIF 2026 Tawarkan Potensi Investasi Rp115 Triliun di Jakarta

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menawarkan...

Rano Karno Dorong Pengembangan Rusun sebagai Hunian Layak, Terjangkau, dan Inklusif

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendorong pengembangan...

Ibu-Ibu di Cigugur Tengah Cimahi Sulap Lahan Pertanian Jadi Sumber Pangan dan Penghasilan Keluarga

Cimahi – Peran perempuan dalam memperkuat ketahanan pangan keluarga...

Berita Terbaru

Popular Categories