Bupati Abdya Tegaskan Ada 2 Sanksi di Kasus Judi Sanusi

Tanggal:

Aceh Barat Daya – Eks Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Sanusi bakal menerima sanksi pemecatan dan penurunan pangkat atas kasus main judi di kebun sawit yang membelitnya.

Sanksi yang sudah Sanusi terima dari kasus itu sejauh ini meliputi pemecatan dari Ketua KIP, pemberhentian dari anggota Komisioner KIP, dan divonis 23 kali cambuk karena berjudi (perbuatan melanggar Qanun Aceh).

Baca juga: Karena Judi, Eks Ketua KIP Abdya Sanusi Dipecat dan Dicambuk

Belum cukup hanya itu saja, sanksi lain juga bakal diterima Sanusi. Sebab, dia merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN). ASN tentu saja punya kode etik yang wajib dijaga agar tidak terkena hukuman.

Sementara berjudi termasuk perbuatan yang melanggar kode etik ASN dan imbasnya bakal diberi sanksi yang setimpal sesuai dengan perbuatannya.

Baca juga: Eks Ketua KIP Abdya Pilih Pikir-pikir Divonis 23 Kali Cambuk

Bupati Akmal Ibrahim mengatakan, pemerintah tentu punya aturan yang mengatur sanksi tentang etik para pegawai dan untuk kasus judi Sanusi ada dua pilihan.

“Antara sanksi pecat atau penurunan pangkat,” ujar Bupati Akmal Ibrahim kepada reporter Opsi di Abdya, Rabu malam, 23 Februari 2022. []

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bagikan berita:

spot_imgspot_img

Populer

Baca Berita Lain
Terkait

Upaya Peningkatan Keselamatan, KAI Daop 3 Cirebon Lakukan Penutupan Perlintasan Sebidang di Triwulan I 2026

Cirebon - Tingginya potensi kecelakaan di perlintasan sebidang menjadi...

BATDD Resmi Rilis Single Tanggeria Menuju Album Penuh Perdana

Jakarta - Grup musik eksperimental BATDD (Bimbingan Anak Tersiap...

Konser Slank di Malang Diwarnai Aksi Copet, Belasan HP Penonton Raib

Malang – Konser Slank di Lapangan Rampal, Kota Malang,...

DPR Siapkan Pengesahan RUU PPRT di Paripurna

Jakarta – DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja...