Menurut pengakuan AAL, kendaraan curian itu dipasarkan melalui Facebook Marketplace sebelum akhirnya terjual seharga Rp3,5 juta.
“Hasil penjualan dibagi rata,” katanya.
Kapolres Pelabuhan Belawan Rosef Efendi Lubis mengungkapkan, dua dari tiga pelaku yang ditangkap merupakan residivis kasus kejahatan jalanan.
Baca juga: Ibu dan Anak di Medan Dibegal Saat Pergi Belanja, Tiga Pelaku Ditangkap
“Pelaku AAL adalah residivis kambuhan dan berperan sebagai eksekutor pembacokan terhadap korban. AS membawa kabur kendaraan, sementara DS berperan sebagai penadah barang curian,” ujar Rosef.
Ketiga pelaku ditangkap tim gabungan Jatanras Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan di kawasan Medan Marelan dan Percut Sei Tuan setelah polisi melakukan pengembangan dari hasil penyelidikan.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berbeda sesuai perannya masing-masing.
“Dua pelaku dijerat Pasal 479 ayat 2 huruf a dan huruf c, sedangkan penadah dikenakan Pasal 591. Ketiganya terancam hukuman hingga 12 tahun penjara,” pungkasnya. []
Kontributor Sumut: Rahmat Hidayat

