Dukcapil DKI Jakarta Raih Penghargaan Nasional, Perekaman KTP-el Capai 100 Persen

‎“Sehebat apa pun sistemnya, jika SDM tidak kompeten maka akan sia-sia. Peningkatan kapasitas sangat krusial di era digitalisasi ini. Kita harus menyadari bahwa data kependudukan adalah tulang punggung seluruh sektor pelayanan publik mulai dari kesehatan hingga ekonomi. Sehingga data ini harus menjadi satu-satunya sumber kebenaran yang akurat,” ujar Teguh.

Akurasi Data adalah Senjata Utama

‎Menurut dia, data kependudukan memiliki peran strategis sebagai dasar penyusunan kebijakan pemerintah berbasis data atau data driven policy. Karena itu, akurasi dan kelengkapan data administrasi kependudukan menjadi hal yang sangat penting.

‎Untuk mencapai target perekaman 100 persen, Dukcapil DKI Jakarta melakukan berbagai langkah strategis. Selain membuka pelayanan reguler di kantor pelayanan, Dukcapil juga aktif menjalankan program jemput bola ke sekolah-sekolah.

‎Program tersebut dilakukan karena perekaman KTP-el kini dapat dilakukan sejak usia 16 tahun. Dengan demikian, ketika warga genap berusia 17 tahun, KTP sudah dapat langsung dicetak dan digunakan. Berdasarkan data tahun 2025, jumlah penduduk DKI Jakarta yang masuk dalam cakupan wajib KTP mencapai 8.083.729 jiwa.

‎Selain itu, Dukcapil DKI Jakarta juga memperluas jangkauan sosialisasi melalui sinergi bersama wali kota, camat, lurah, RT/RW hingga Dinas Pendidikan. Dukcapil juga menghadirkan layanan tambahan seperti pelayanan Jumat Petang yang digelar setiap minggu kedua setiap bulan pukul 16.30 hingga 19.30 WIB di seluruh titik layanan Dukcapil DKI Jakarta.

‎Denny menambahkan, penghargaan tersebut menjadi pengingat bahwa pelayanan administrasi kependudukan bukan sekadar pencapaian angka statistik. Melainkan bentuk tanggung jawab dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

‎“Kami menyadari bahwa perekaman KTP-el adalah kewajiban dasar kami dalam melayani hak konstitusional warga. Penghargaan ini mengingatkan kami bahwa di balik angka-angka tersebut, ada kepercayaan masyarakat yang harus terus kami jaga dengan integritas dan peningkatan pelayanan yang lebih baik lagi,” tuturnya.

‎Sebagai informasi, kewajiban pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta perubahannya dalam UU Nomor 24 Tahun 2013.

Dalam aturan tersebut, masyarakat diwajibkan melaporkan peristiwa kependudukan. Seperti pindah datang penduduk, maupun peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, dan pernikahan kepada Dinas Dukcapil sesuai domisili.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Penrad Siagian Dorong Revisi UU ASN, Sebut Kategori PPPK Ciptakan Ketidakadilan

Jakarta – Anggota Komite I DPD RI, Pdt. Penrad...

Komisi V DPR RI dan KAI Daop 3 Cirebon Perkuat Sinergi Tingkatkan Keselamatan Perlintasan Sebidang

Cirebon – Upaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang kembali...

Kemenekraf, Indosat, dan Adobe Kolaborasi Dorong Kreator Indonesia Ubah Ide Menjadi Peluang Ekonomi

Jakarta – Perkembangan teknologi digital yang semakin pesat membuka...

Ribuan Petani Hingga Mahasiswa Gelar Aksi Damai Dukung Program Kerakyatan Prabowo

‎Jakarta - Sekitar 7.000 massa yang terdiri dari petani,...

Hadiri Rakerpim Semester I 2026, Kapolda Sulbar Pastikan PSN Berjalan Optimal

Mamuju, OPSI.ID - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Barat...

Kompor Listrik 2027: Kebijakan yang Salah Diagnosis

*Opini: Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik...

Festival Film Indonesia 2026 Resmi Diluncurkan dengan Tema Askala Karya Sinema

Jakarta - Di bawah langit Hutan Kota by Plataran,...

Berita Terbaru

Popular Categories