“Sehebat apa pun sistemnya, jika SDM tidak kompeten maka akan sia-sia. Peningkatan kapasitas sangat krusial di era digitalisasi ini. Kita harus menyadari bahwa data kependudukan adalah tulang punggung seluruh sektor pelayanan publik mulai dari kesehatan hingga ekonomi. Sehingga data ini harus menjadi satu-satunya sumber kebenaran yang akurat,” ujar Teguh.
Akurasi Data adalah Senjata Utama
Menurut dia, data kependudukan memiliki peran strategis sebagai dasar penyusunan kebijakan pemerintah berbasis data atau data driven policy. Karena itu, akurasi dan kelengkapan data administrasi kependudukan menjadi hal yang sangat penting.
Untuk mencapai target perekaman 100 persen, Dukcapil DKI Jakarta melakukan berbagai langkah strategis. Selain membuka pelayanan reguler di kantor pelayanan, Dukcapil juga aktif menjalankan program jemput bola ke sekolah-sekolah.
Program tersebut dilakukan karena perekaman KTP-el kini dapat dilakukan sejak usia 16 tahun. Dengan demikian, ketika warga genap berusia 17 tahun, KTP sudah dapat langsung dicetak dan digunakan. Berdasarkan data tahun 2025, jumlah penduduk DKI Jakarta yang masuk dalam cakupan wajib KTP mencapai 8.083.729 jiwa.
Selain itu, Dukcapil DKI Jakarta juga memperluas jangkauan sosialisasi melalui sinergi bersama wali kota, camat, lurah, RT/RW hingga Dinas Pendidikan. Dukcapil juga menghadirkan layanan tambahan seperti pelayanan Jumat Petang yang digelar setiap minggu kedua setiap bulan pukul 16.30 hingga 19.30 WIB di seluruh titik layanan Dukcapil DKI Jakarta.
Denny menambahkan, penghargaan tersebut menjadi pengingat bahwa pelayanan administrasi kependudukan bukan sekadar pencapaian angka statistik. Melainkan bentuk tanggung jawab dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
“Kami menyadari bahwa perekaman KTP-el adalah kewajiban dasar kami dalam melayani hak konstitusional warga. Penghargaan ini mengingatkan kami bahwa di balik angka-angka tersebut, ada kepercayaan masyarakat yang harus terus kami jaga dengan integritas dan peningkatan pelayanan yang lebih baik lagi,” tuturnya.
Sebagai informasi, kewajiban pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta perubahannya dalam UU Nomor 24 Tahun 2013.
Dalam aturan tersebut, masyarakat diwajibkan melaporkan peristiwa kependudukan. Seperti pindah datang penduduk, maupun peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, dan pernikahan kepada Dinas Dukcapil sesuai domisili.


