Andrie dilaporkan kehilangan fungsi penglihatan pada mata kanan serta menderita luka bakar serius. Sulit pulih secara sempurna.

Perbuatan para terdakwa dinilai tidak pantas dilakukan oleh anggota TNI.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Pusat Polisi Militer TNI untuk diproses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mulai dari Pasal 469 ayat (1) sebagai dakwaan primer, hingga Pasal 468 dan Pasal 467 sebagai dakwaan subsider dan lebih subsider.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dalam waktu mendatang. []


