Hotman Paris: Si Poltak Kerja 10 Tahun, PHK Umur 32 Tahun

Jakarta – Pengacara kondang yang kerap tampil di media sosial bersama perempuan cantik, Hotman Paris Hutapea menyebut aturan soal jaminan hari tua (JHT) yang baru bisa dicairkan usia 56 tahun tidak pakai logika.

Dalam sebuah potongan tayangan video berdurasi 1 menit 49 detik itu, Hotman tampil berdiri ditemani dua wanita cantik sedang duduk di depannya. 

Hotman mengatakan, bahwa asal dari uang JHT yang ditabung oleh buruh atau karyawan sumbernya 2 persen dipotong dari gaji buruh setiap bulannya dan 3,5 persen dibayar oleh majikan atau pihak perusahaan. 

“Jadi tiap bulan 5,5 persen buruh tersebut ada uangnya dipotong untuk JHT. Satu sen pun tidak ada uang pemerintah. Ingat satu sen pun tidak ada uang pemerintah di situ,” katanya menegaskan, dilihat Senin, 21 Februari 2022.

Baca juga: Geram JHT Ditahan, Fadli Zon: Masa Buruh Harus Cacat atau Mati Dulu Baru Cair

“Saya kira, tanpa wanita cantik pun orang bisa berpikir jernih bahwa memang itu uang dari pekerja uang dari karyawan. Tapi apa yang terjadi dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022, katanya hanya boleh dicairkan uang tabungan tadi, JHT tadi pada umur 56 tahun,” katanya.

Contoh kata Hotman, Si Poltak bekerja 10 tahun. Pada umur 32 dia di-PHK. Selama 10 tahun gajinya sudah dipotong 5,5 persen totalnya. Tapi menurut peraturan yang baru ini, walaupun Si Poltak di-PHK umur 32, dia hanya bisa mengambil JHT yaitu 24 tahun kemudian, pada umur 56

“Di mana logika berpikirnya, di mana logika berpikirnya. Apa perlu wanita cantik untuk berpikir itu, gak perlu ya. Tanpa wanita cantik pun semua orang mengatakan itu peraturan gak benar,” katanya. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Annabella Zafeera Farizky (ANN) Rilis Single Hanya Bisa Ciptaan Mario Ginandjar

Jakarta - Panggung hiburan tanah air kembali kehadiran talenta...

Menteri Maruarar Sirait Tekankan Prinsip Bebas Korupsi Dalam Tata Kelola Pengadaan

Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar...

Bernadya Gandeng Eross Candra dan Pamungkas di Single Lebih Beruntung Sedikit

Jakarta - Industri permusikan nasional kembali mempersembahkan karya kolaboratif...

Pemprov DKI, OJK, dan Bank Jakarta Perkuat Inklusi Keuangan Lewat Financial Festival 2026

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Forum...

‎Kejurnas Gateball 2026 Jadi Ajang Pembinaan dan Penjaringan Atlet Menuju PON 2028

‎Jakarta – Pengurus Besar Persatuan Gateball Seluruh Indonesia (PB...

Menilik Lagu Dewasaku Membanggakanmu dari Lindee Cremona

Jakarta – Penyanyi muda Lindee Cremona kembali hadir dengan...

Akan Dihadiri 4 Menteri, 3 Ribu Kader akan Ramaikan Pelantikan Golkar Sulsel

Makassar, OPSI.ID - Pelantikan 198 pengurus DPD I Partai...

Berita Terbaru

Popular Categories