Namun, implementasi kebijakan pajak kekayaan dinilai masih menghadapi tantangan besar. Terutama dari sisi politik dan desain kebijakan.
Wacana ini sendiri disebut telah masuk dalam rencana jangka menengah pemerintah, meski belum terealisasi.
Selain pajak kekayaan, laporan tersebut juga merekomendasikan kebijakan lain.
Seperti pajak windfall untuk sektor komoditas, perbaikan tata kelola program sosial, serta penguatan kembali anggaran kesehatan.
Celios dalam rilisnya pada 21 April 2026 lalu, mengingatkan bahwa ketimpangan ekstrem tidak hanya berdampak pada ekonomi.
Tetapi juga berpotensi memicu instabilitas sosial jika tidak ditangani secara serius.
BACA: 10 YouTuber Indonesia Terkaya Sepanjang 2021
Sejumlah studi historis yang dikutip dalam laporan menunjukkan bahwa ketimpangan yang tinggi kerap berkorelasi dengan meningkatnya ketegangan sosial.
Terutama ketika masyarakat merasa tidak memiliki akses terhadap mobilitas ekonomi.
Meski demikian, laporan ini menegaskan bahwa seluruh data yang digunakan bersumber dari informasi publik dan analisis independen. Tidak dimaksudkan sebagai tuduhan terhadap individu tertentu.
Di tengah perdebatan tersebut, isu ketimpangan ekonomi kembali menjadi perhatian.
Sekaligus menguji sejauh mana kebijakan fiskal dan politik mampu menjawab tantangan distribusi kesejahteraan di Indonesia.[]


