Ia mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang warga sipil berinisial RM pada 24 April 2026.
Dari tangan RM, polisi menemukan sabu seberat 8,3 gram.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, RM mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Aipda JEB.
“Berdasarkan pengembangan, anggota kami yang diduga terlibat langsung diamankan,” ujar Alan, Jumat (15/5/2026).
Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 204,92 gram dari kendaraan milik Aipda JEB.
Tak hanya itu, hasil tes urine menunjukkan Aipda JEB positif mengonsumsi amfetamin dan Metamfetamin.
Kini, oknum polisi tersebut telah ditahan di Lapas Kelas IIA Sibolga untuk menjalani proses hukum.
Kapolres juga menyebut pemeriksaan kode etik internal telah selesai dan Aipda JEB dijatuhi sanksi berat berupa PDTH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Namun, sidang etik profesi Polri masih menunggu pelaksanaan. []
Kontributor Sumut: Rahmat Hidayat


