Perpres Antiterorisme 2026, dari Pencegahan Radikalisme hingga Kekhawatiran Militerisasi

Riset Institute for Policy Analysis of Conflict menilai pendekatan pemerintah masih terlalu formal. Minim pendampingan jangka panjang terhadap mantan narapidana terorisme.

Program yang dijalankan dinilai lebih banyak berupa pertemuan singkat dalam kelompok besar. Sehingga belum cukup efektif membangun jaringan sosial alternatif bagi mantan pelaku teror.

Perdebatan paling besar muncul dari semakin luasnya pelibatan TNI dalam penanganan isu terorisme.

Dalam Perpres sebelumnya, TNI hanya terlibat di dua bidang.

Namun di Perpres 8/2026, militer dilibatkan dalam lima aspek. Mulai dari kesiapsiagaan nasional, ketahanan komunitas, komunikasi strategis, deradikalisasi, hingga hak asasi manusia dan tata kelola pemerintahan.

Pengajar hukum tata negara dari STH Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menilai pemerintah seperti “mengambil jalan belakang” untuk memperluas keterlibatan TNI dalam urusan sipil.

Koalisi masyarakat sipil sebelumnya juga menolak wacana pelibatan militer dalam penanganan terorisme. Karena dinilai berpotensi mengganggu penegakan hukum dan perlindungan HAM.

Menurut koalisi sipil, TNI bukan aparat penegak hukum dan dilatih untuk menghadapi perang, bukan melakukan penindakan hukum di dalam negeri.

Bivitri juga menyoroti cara pemerintah memaknai istilah “ancaman”. Terutama setelah Presiden Prabowo pada Agustus 2025 sempat menyebut sebagian aksi demonstrasi mengarah pada makar dan terorisme.

Menurutnya, pernyataan semacam itu berpotensi memengaruhi cara aparat melihat kritik publik.

BACA JUGA: Cegah Terorisme dan Radikalisme, BNPT Terapkan Konsep Pentahelix

“Yang menjadi masalah adalah kalau kata-kata presiden itu menjadi seperti titah,” ujarnya.

Meski demikian, Bivitri menilai penggunaan undang-undang terorisme untuk langsung menjerat masyarakat sipil masih relatif sulit. Karena aturan tersebut cukup kompleks dan mudah diuji di pengadilan.

Sebaliknya, ia menilai aparat lebih mungkin menggunakan pasal lain yang lebih sederhana, seperti penghasutan, untuk menangani kelompok kritis. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Sentil Tri Adhianto, DPRD DKI Dorong Pemkot Bekasi Ikut Bangun Halte Transjabodetabek

Jakarta - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Muhammad...

DPRD DKI Rapat Kenaikan Tarif Transjakarta, Aspirasi DTKJ Dikaji Mendalam

Jakarta – Komisi B DPRD DKI Jakarta akan menggelar...

Synchronize Fest 2026 Umumkan Lineup, dari Indie Hingga Kolaborasi Global

Jakarta - Musik selalu menemukan caranya untuk mempertemukan banyak...

Manipol Persembahkan EP Maximize The Minimum dengan Nuansa Rock

Jakarta - Perjalanan panjang band indie Alternative Rock asal...

‎Tak Sekadar Beri Penghargaan, Warta Kota Awards 2026 Dorong Daerah Saling Belajar

‎Jakarta - Warta Kota Awards 2026 memberikan apresiasi kepada...

Anggota DPRD DKI Kenneth Diduga Terobos Jalur Transjakarta dan Maki Polisi, Kasusnya Berakhir Damai

‎Jakarta – Insiden dugaan anggota dewan yang menerobos jalur...

‎Pansus DPRD DKI Dorong BUMD Milik Pemprov Optimalkan Dana CSR, Fokus Bangun Fasilitas Publik

‎Jakarta - Anggota Pansus Corporate Social Responsibility (CSR) DPRD...

RSUD dr. Djasamen Saragih Buka Kembali Layanan Cathlab dengan Penjaminan BPJS Kesehatan

Pematangsiantar, Opsi.id - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr....

Berita Terbaru

Popular Categories