Riset Institute for Policy Analysis of Conflict menilai pendekatan pemerintah masih terlalu formal. Minim pendampingan jangka panjang terhadap mantan narapidana terorisme.
Program yang dijalankan dinilai lebih banyak berupa pertemuan singkat dalam kelompok besar. Sehingga belum cukup efektif membangun jaringan sosial alternatif bagi mantan pelaku teror.
Perdebatan paling besar muncul dari semakin luasnya pelibatan TNI dalam penanganan isu terorisme.
Dalam Perpres sebelumnya, TNI hanya terlibat di dua bidang.
Namun di Perpres 8/2026, militer dilibatkan dalam lima aspek. Mulai dari kesiapsiagaan nasional, ketahanan komunitas, komunikasi strategis, deradikalisasi, hingga hak asasi manusia dan tata kelola pemerintahan.
Pengajar hukum tata negara dari STH Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menilai pemerintah seperti “mengambil jalan belakang” untuk memperluas keterlibatan TNI dalam urusan sipil.
Koalisi masyarakat sipil sebelumnya juga menolak wacana pelibatan militer dalam penanganan terorisme. Karena dinilai berpotensi mengganggu penegakan hukum dan perlindungan HAM.
Menurut koalisi sipil, TNI bukan aparat penegak hukum dan dilatih untuk menghadapi perang, bukan melakukan penindakan hukum di dalam negeri.
Bivitri juga menyoroti cara pemerintah memaknai istilah “ancaman”. Terutama setelah Presiden Prabowo pada Agustus 2025 sempat menyebut sebagian aksi demonstrasi mengarah pada makar dan terorisme.
Menurutnya, pernyataan semacam itu berpotensi memengaruhi cara aparat melihat kritik publik.
BACA JUGA: Cegah Terorisme dan Radikalisme, BNPT Terapkan Konsep Pentahelix
“Yang menjadi masalah adalah kalau kata-kata presiden itu menjadi seperti titah,” ujarnya.
Meski demikian, Bivitri menilai penggunaan undang-undang terorisme untuk langsung menjerat masyarakat sipil masih relatif sulit. Karena aturan tersebut cukup kompleks dan mudah diuji di pengadilan.
Sebaliknya, ia menilai aparat lebih mungkin menggunakan pasal lain yang lebih sederhana, seperti penghasutan, untuk menangani kelompok kritis. []


