Perpres Antiterorisme 2026, dari Pencegahan Radikalisme hingga Kekhawatiran Militerisasi

Jakarta, Opsi.id – Perpres Nomor 8 Tahun 2026 tentang pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, resmi diterbitkan pemerintah.

Aturan akan berlaku hingga akhir masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Diklaim sebagai strategi nasional menghadapi ancaman terorisme yang terus berkembang.

Namun di balik semangat memperkuat keamanan nasional, beleid tersebut memunculkan perdebatan baru.

Sejumlah pengamat menilai Perpres ini berpotensi membuka ruang perluasan peran militer. Menimbulkan kekhawatiran terhadap kebebasan sipil.

Perpres 8/2026 merupakan kelanjutan dari Perpres 7/2021 yang telah berakhir pada 2024.

Dalam aturan baru ini, pemerintah mengusung pendekatan human security atau keamanan insani. Dengan menekankan keterlibatan masyarakat dalam pencegahan radikalisme.

Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Bangbang Surono, menyebut aturan tersebut menjadi landasan strategis untuk memperkuat kebijakan nasional dalam menangani ekstremisme berbasis kekerasan.

Perpres itu memuat sembilan fokus utama.

Mulai dari kesiapsiagaan nasional, ketahanan komunitas dan keluarga, pendidikan, perlindungan perempuan dan anak.

Komunikasi media, deradikalisasi, hak asasi manusia, hingga kerja sama internasional.

Pemerintah juga menilai perkembangan teknologi digital membuat kelompok teroris semakin mudah menyebarkan propaganda dan merekrut anggota, termasuk perempuan serta anak-anak.

BACA JUGA: Minta Dibebaskan dari Dakwaan Terorisme, Munarman Sebut JPU Tidak Jelas

Peneliti terorisme dari S. Rajaratnam School of International Studies, Noor Huda Ismail, menilai Perpres 8/2026 merupakan bagian dari perjuangan panjang dalam mencegah kekerasan dan aksi teror.

Menurut Noor, pendekatan human security menunjukkan adanya perbaikan pemahaman pemerintah dalam menangani isu radikalisme.

Namun ia mengingatkan pemerintah harus memberi batasan yang jelas terkait definisi ekstremisme dan terorisme agar tidak disalahgunakan.

“Jangan sampai dipakai untuk melabeli mereka yang kritis kepada pemerintah,” kata Noor dilansir dari BBC Indonesia, Rabu (6/5/2026).

Kekhawatiran itu muncul setelah pemerintah memasukkan “perbedaan pandangan politik” sebagai salah satu faktor yang dapat memicu berkembangnya ekstremisme.

Noor juga menyoroti ancaman baru berupa radikalisasi anak muda melalui ruang digital. Ia menyebut pola perekrutan kini banyak menyasar remaja dan pelajar.

Data Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri mencatat sedikitnya 110 anak terpapar jaringan teror hingga 2025.

Salah satu kasus yang sempat menjadi perhatian terjadi di Jakarta Utara ketika seorang pelajar SMA meledakkan sebagian area sekolahnya setelah diduga terpapar komunitas daring bernama True Crime Community.

Menurut Noor, pemerintah perlu serius memetakan penyebaran ideologi ekstrem di ruang online. Tanpa menjadikan label terorisme sebagai alat untuk membungkam perbedaan pendapat.

Meski pemerintah mengklaim berhasil menggagalkan 27 rencana serangan teror sepanjang 2023-2025 dan menangkap 230 terduga teroris, kritik juga diarahkan pada efektivitas program deradikalisasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Bejat! Oknum Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati di Ponpes

Pati, Opsi.id - Kasus pencabulan kembali terungkap. kali ini...

Grup Duo Asal Makassar, DVY Rilis Single Bloom/Gloom

Jakarta - Duo musik asal Makassar, DVY, yang terdiri...

Hadir di Jam Rawan, PJR Ditlantas Polda Sulbar Tingkatkan Patroli dan Edukasi

Mamuju, OPSI.ID - Dalam upaya menjaga keamanan, ketertiban dan...

Irjen Adi Deriyan: Anggota Berprestasi Diberi Penghargaan, Pelanggar Ditindak Tegas

Mamuju, OPSI.ID - Kapolda Sulawesi Barat (Sulbar), Irjen Pol...

DPRD DKI Soroti Tajam Bisnis Tata Kelola Parkir Perumda Pasar Jaya

Jakarta - Anggota Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI...

Rapat Paripurna LKPJ 2025, Pemkot Cirebon Jadikan Rekomendasi DPRD sebagai Acuan Strategis

Cirebon - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon berupaya untuk terus...

Pansus DPRD DKI Dorong Bapenda Jakarta Terapkan Parkir Cashless, Perbanyak Titik E-TRAPT

Jakarta - Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI...

Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim, PSI Tak Beri Bantuan Hukum

Jakarta, Opsi.id - Sekretaris Dewan Pembina Grace Natalie dilaporkan...

Paris Saint Germain Selangkah Lagi Ukir Sejarah Usai Lolos ke Final Liga Champions

Munich, Opsi.id - Paris Saint Germain kembali menunjukkan kelasnya...

Berita Terbaru

Popular Categories