Hukum Jum'at, 21 Januari 2022 | 11:01

Ardhito Pramono Rehab Narkoba di RSKO Cibubur

Lihat Foto Ardhito Pramono Rehab Narkoba di RSKO Cibubur Ardhito Pramono. (Foto: Opsi/Victor Jo)

Jakarta - Kepala Subbagian Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Taufik mengatakan, aktor sekaligus musisi  Ardhito Pramono (AP) bakal menjalani proses rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur, selama 6 bulan ke depan.

Hal tersebut dilakukan kepolisian sesuai hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta yang keluar pada Kamis, 20 Januari 2022.

"Sesuai dengan hasil TAT saudara AP direkomendasikan menjalani rehabilitasi selama 6 bulan," ujarnya kepada wartawan, Jumat, 21 Juni 2022.

Berdasarkan hasil asesmen tersebut, Ardhito dinilai layak menjalani rehabilitasi narkoba di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Taufik menambahkan, saat ini Ardhito telah dibawa dari Rumah Tahanan Polres Jakarta Barat menuju RSKO Cibubur, pada Jumat hari ini.

"Hasilnya telah dinyatakan keluar di mana saudara AP menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur dan hari ini pagi ini telah berangkat ke Cibubur," kata Taufik.

Sebelumnya, Ardhito Pramono telah menjalani proses asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022.

Asesmen ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan rehabilitasi atas kasus narkoba yang menjerat Ardhito.

Ardhito Pramono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Ia dikenakan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.

Dalam pemeriksaan, Ardhito mengaku mengenal ganja sejak tahun 2011. Ia sempat berhenti, tapi kembali mengonsumsi barang haram tersebut pada 2020 hingga akhirnya tertangkap.

Pelantun lagu berjudul `Bitterlove` ini juga mengaku bahwa dirinya mengonsumsi barang haram itu untuk memberikan rasa tenang dan agar fokus dalam bekerja. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya