Jakarta - Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan deg-degan. Soalnya gaji ke-13 dan 14 belum jelas apakah masih akan dicairkan pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo memang sedang bersemangat untuk melakukan efisiensi anggaran, termasuk melakukan penghematan dan pemotongan anggaran di pos kementerian dan lembaga.
Isu santer beredar, menyebut gaji ke-13 dan 14 ASN dihapus atau tidak dicairkan.
Soal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini memberikan respons.
Menurut dia, pencairan gaji ke-13 dan 14 ASN memang belum ada kepastian karena masih dalam pembahasan pihaknya, sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Rabu, 5 Februari 2025.
Rini sebut, kebijakan gaji ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama oleh Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara.
Diketahui, gaji ke-13 adalah upaya pemerintah untuk memberi penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
Pencairannya pada periode sebelumnya dilakukan pada Juni atau Juli, bertepatan dengan mulainya tahun ajaran baru dan sangat membantu pendanaan pendidikan keluarga ASN.
Besarannya terdiri dari komponen satu kali gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, kinerja, dan jabatan.
Sedangkan gaji ke-14 adalah Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan kepada ASN.
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 11 ayat 1, THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Di situ diatur, THR diberikan sesuai dengan komponen besaran gaji pokok, tunjangan melekat, dan 100 persen tunjangan kinerja. []