Aceh Barat Daya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh menahan tersangka MSA (26) selaku rekanan dalam kasus dugaan korupsi aplikasi toko Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri (PIKA) senilai Rp 1 miliar lebih.
Penahanan tersangka MSA berdasarkan surat perintah penahanan Nomor Print 536/L.1.28/VD.1/08/2022 tanggal 2 Agustus 2022 di mana penahanan tersebut secara objektif sudah memenuhi persyaratan.
Kajari Abdya, Heru Widjatmiko didampingi Kasi Pidsus membenarkan bahwa tersangka MSA selaku direktur PT Karya Generus Bangsa sudah ditahan oleh Kejari Abdya.
"Ia benar, setelah putusan praperadilan kemarin tersangka dan berdasarkan jeda waktu yang kita berikan MSA akhirnya memenuhi panggilan kita dan sekarang dia sudah kita tahan," kata Heru, Selasa, 2 Agustus 2022.
Dia mengatakan, MSA semenjak tadi pagi hingga sore sudah dimintai keterangan atau pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan.
Kemudian, karena MSA sudah ditetapkan tersangka maka selama 20 hari ke depan MSA akan ditahan di lapas kela II Blangpidie.
Selanjutnya, kata dia, terhadap tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 juncto pasal 18 nomor 31 tahun 1999 yang direvisi dengan undang-undang tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Perkembangan kasus Tokopika ini sudah memasuki tahap pemberkasan. Sementara untuk fakta-fakta lainnya terus kita dalami untuk mengetahui apakah adanya tersangka lainnya dalam kasus ini," jelasnya.
Kata dia, saat proses pemeriksaan berjalan, tersangka juga ikut didampingi oleh pengacaranya dan pihaknya diberikan sebagai hak tersangka.
"Kita juga berharap nantinya tersangka bisa memberikan keterangan secara gamblang, objektif sehingga kasus ini akan menjadi terang, dan kita juga berharap kasus ini bisa segera selesai, karena dalam kasus ini memang sudah ada kerugian negara," ucap Heru.[]