News Sabtu, 08 Januari 2022 | 13:01

Sahroni Tegaskan Kasus Habib Bahar Tak Bisa Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif

Lihat Foto Sahroni Tegaskan Kasus Habib Bahar Tak Bisa Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.(Foto:Opsi/Instagram @ahmadsahroni88)

Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) yang dilakukan Habib Bahar bin Smith tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

"Banyak pihak yang menyebutkan mengapa (kasus Bahar Smith) tidak melalui proses dialog atau `restoratif justice`, ya tidak bisa. Tidak semua kasus bisa diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Opsi, Sabtu, 8 Januari 2022.

Dia menilai kasus yang menjerat Bahar Smith merupakan dugaan ujaran kebencian dan membawa unsur SARA, yang tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun sehingga memang harus diproses hukum.

Politikus NasDem itu mengingatkan, ujaran kebencian memang merupakan tindakan pidana yang berbahaya dan perlu mendapat penanganan yang cepat, terutama jika pihak yang menyampaikannya adalah tokoh masyarakat.

“Di mana-mana namanya ujaran kebencian ini membahayakan sekali, bisa menyulut konflik, apa lagi jika dilakukan oleh tokoh agama. Yang bersangkutan mempunyai massa besar, apabila dia mengungkapkan berita bohong dan menyampaikan ujaran kebencian, maka khawatir ada pergerakan massa yang mengganggu keamanan publik," ujarnya.

Sahroni menyampaikan dukungannya terhadap sikap kepolisian yang telah menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka dan dilakukan penahanan karena sudah sesuai aturan.

Menurut dia, langkah penetapan tersangka tersebut tidak cepat karena Kepolisian RI (Polri) menindak perkara berdasarkan alat bukti yang telah dimiliki.

"Polisi ketika menindak perkara, kalau sudah ada alat bukti yang cukup, maka langsung ditindak. Jadi memang ini sudah melalui proses penyidikan secara objektif dan transparan," ujarnya. 

Tim penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks berdasarkan ceramahnya di Kabupaten Bandung. Dalam kasus ini polisi menyangkakan Bahar melanggar pasal berlapis.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Polisi Arief Rachman menjelaskan, Habib Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya