Jakarta - Istri pakar kecantikan Dr Richard Lee, Reni Effendi, meminta tolong kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri usai suaminya ditahan polisi atas dugaan melanggar UU ITE. Ia meminta agar hukum di negeri ini ditegakkan.
Melalui sebuah video yang diunggah di akun Instagram miliknya, Reni Effendi nampak berbicara sembari menahan tangis. Postingan tersebut juga menandai akun Jokowi, Kapolri, dan Divisi Humas Polri.
"Jujur saya enggak mau viral untuk kedua kalinya, tapi saya harus tolong suami saya. Tolong bapak Jokowi, bapak Kapolri, tolong tegakkan hukum ini," kata Reni Effendi, dikutip Opsi pada Selasa, 28 Desember 2021.
Sebelumnya, pada Senin, 27 Desember 2021, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penyidik mulai menahan Dr Richard Lee. Dalam penahanannya kali ini, sang dokter ditangkap atas kasus dugaan illegal access.
Sementara Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard Mahenu menjelaskan bahwa pihaknya menahan Richard dalam rangka pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan.
Richard sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan akses ilegal dan penghilangan barang bukti. Ia dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP.
Baca juga: Dr Richard Lee Ditahan Polisi, Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan
Baca juga: Baca juga: Selebgram TE Kesandung Prostitusi, Ditangkap Saat Lagi Asyik Indehoi | Opsi.id
Mulanya, Richard tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun belakangan, polisi resmi menahan Dr Richard Lee di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. []