Terlibat Prostitusi Artis, Cassandra Angelie Tak Ditahan Polisi

Jakarta – Bintang sinetron Cassandra Angelie dikenakan wajib lapor oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan prostitusi artis yang menyandungnya. Sebelumnya, ia ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta pada pekan lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, alasan tidak dilakukan penahanan terhadap Cassandra adalah karena yang bersangkutan turut menjadi korban dalam kasus prostitusi tersebut.

“Artis CA yang sudah ditetapkan tersangka memang hari ini dilakukan wajib lapor artinya tidak dilakukan penahanan,” kata Zulpan, dikutip Opsi pada Senin, 3 Januari 2022.

Zulpan menuturkan, ancaman hukuman terhadap Cassandra juga di bawah lima tahun penjara, sehingga penyidik mempunyai diskresi untuk tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

“Artis CA ini baik sebagai pelaku juga baik sebagai korban, sehingga dalam persangkaan pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan pun ancaman hukuman hanya satu tahun sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan,” kata dia.

“Dengan beberapa alasan juga yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya,” ujar Zulpan.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menangkap artis Cassandra Angelie pada Rabu malam, 29 Desember sekitar pukul 21.30 WIB di hotel Ascott, Jakarta Pusat.

Usai penangkapan, Cassandra mengakui terlibat dalam praktik prostitusi daring tersebut dengan mematok tarif Rp 30 juta.

Selain Cassandra, polisi turut menangkap tiga muncikarinya yakni yang masing-masing berinisial KK (24), R(25), dan UA (26).

Dalam perkara ini, Cassandra juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 296 KUHP tentang prostitusi dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Sementara tiga muncikarinya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 506 KUHP tentang prostitusi dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, kemudian Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.

Baca juga:  Foto: Cassandra Angelie, Bintang Sinetron Dikaitkan Netizen dengan Artis CA

Baca juga:  Terlibat Prostitusi, Cassandra Angelie Pasang Tarif Rp 30 Juta

Selanjutnya Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Stoner Rock Indonesia, Suri Comeback Lewat Single Fractal

Jakarta - Enam tahun setelah merilis karya terakhirnya, unit...

Harry De Fretes Rilis Lagu I Love You, Bestie dengan Nuansa Budaya Betawi

Jakarta - Musisi, pencipta lagu, sekaligus pegiat seni Betawi...

Wongalas Hadirkan Energi Rock Orisinal di Album Dari Rakjat Oleh Rakjat Oentoek Rakjat

Jakarta - Peluncuran album perdana Wongalas bertajuk “Dari Rakjat...

MK Tegaskan Program MBG Tidak Boleh Pakai Dana Pendidikan

Jakarta, OPSI.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis...

Tren Baru Orang Kaya: Suntik Lemak Jenazah demi Payudara dan Bokong Tetap Berisi

JAKARTA,Opsi.id  – Muncul tren baru di dunia bedah kosmetik...

Berita Terbaru

Popular Categories