Amsal Sitepu Gagal Dipenjarakan Jaksa, Hakim: Tidak Terbukti Melakukan Pidana

Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatra Utara, menuntut Amsal Sitepu 2 tahun penjara.

Amsal didakwa melakukan korupsi anggaran pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Tuntutan jaksa itu gugur di meja hakim Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 1 April 2026. 

Hakim memutuskan pekerja kreatif itu tidak terbukti melakukan korupsi.

“Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tersebut di atas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair,” kata Majelis Hakim, M Yusafrihardi Girsang.

Hakim memerintahkan Amsal dibebaskan dari semua dakwaan penuntut umum. 

Sebelumnya, jaksa menjerat Amsal dua tahun penjara. 

Terungkap dalam sidang agenda tuntutan di PN Medan pada Jumat, 20 Februari 2026.

Tuntutannya dibacakan JPU Wira Arizona.

“Menuntut menjatuhkan pidana kepada terdakwa Amsal Sitepu oleh karena itu 2 tahun penjara,” ucap Wira. 

Amsal didenda Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan kurungan. 

Dihukum uang pengganti Rp 202.161.980.00.

Dengan ketentuan jika dalam 1 bulan berhukum tetap tidak dibayar maka harta akan disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi diganti pidana penjara 1 tahun.

Hal memberatkan Amsal, tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dan bertele-tele dalam persidangan.

Amsal juga belum mengembalikan uang negara.

Sedangkan yang meringankan, Amsal belum pernah dihukum.

Baca Juga: Kejari Toba Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi

Perkara bermula saat Amsal terlibat pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo tahun anggaran 2020 – 2022.

Amsal memberikan proposal kepada kepala desa sebagai dasar pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Belakangan, Amsal dituduh tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan RAB.

Amsal melakukan pembuatan profil desa sebesar Rp.30 juta untuk setiap desa.

Hasil audit, negara disebut mengalami kerugian keuangan sebesar Rp. 202.161.980.

Kasus ini sendiri mendapat atensi anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan. 

Kasusnya pun sempat dibahas Komisi III. 

Pada 31 Maret 2026, penahanan Amsal ditangguhkan setelah mendapat jaminan dari Hinca. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

‎BP Tapera Perkuat Kolaborasi Lintas Kementerian/Lembaga, Percepatan Pembangunan Perumahan Nasional

‎Jakarta – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera)...

Petambak Garam Cirebon Dibidik Naik Kelas, OJK Buka Akses Modal dan Kemitraan Usaha

Cirebon – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon mendorong petambak...

Salma Salsabil Sentil Lingkungan Kerja Toxic di Single maha benar

Jakarta - Penyanyi berbakat Salma Salsabil kembali menyapa para...

Membummi Rilis Single First Step Bersama KLAV, Jelang Album Lifelong Learner

Jakarta - Setelah melalui masa jeda untuk memfokuskan diri...

Jokowi Respons Isu Pemakzulan Gibran: Ikuti Mekanisme Demokrasi

JAKARTA, Opsi.id – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)...

‎Pansus DPRD DKI Perlu Perpanjangan Waktu 6 Bulan, Dorong Revisi Perda Pengelolaan Sampah Jakarta

‎Jakarta - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD...

Berita Terbaru

Popular Categories