Jakarta – Empat oknum anggota TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus disidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Dalam sidang perdana, terungkap motif empat terdakwa, mengaku ingin memberikan efek jera kepada korban.
Empat terdakwa tersebut, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Letnan Satu Sami Lakka (SL), dan Sersan Dua Edi Sudarko (ES).
Mereka mengaku sakit hati atas tindakan Andrie. Karena mendobrak Hotel Fairmont saat berlangsung pembahasan revisi UU TNI.
Oditur Militer, Letkol Chk Muhammad Iswadi, menyampaikan bahwa para terdakwa merasa aksi tersebut telah merendahkan marwah institusi TNI.
Selain itu, mereka juga tersinggung atas aktivitas advokasi korban yang kerap mengkritik militer.
BACA: Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Sidangnya Digelar Hari Ini
“Latar belakang para terdakwa melakukan penyiraman cairan kimia kepada Andrie Yunus adalah untuk memberikan pelajaran efek jera agar tidak menjelek-jelekkan TNI,” ujar Iswadi saat membacakan surat dakwaan, Rabu (29/4/2026).
Dalam dakwaan juga diungkap, aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya dan mengakibatkan korban mengalami luka berat.


