Jakarta, Opsi.id – Perpres Nomor 8 Tahun 2026 tentang pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, resmi diterbitkan pemerintah.
Aturan akan berlaku hingga akhir masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Diklaim sebagai strategi nasional menghadapi ancaman terorisme yang terus berkembang.
Namun di balik semangat memperkuat keamanan nasional, beleid tersebut memunculkan perdebatan baru.
Sejumlah pengamat menilai Perpres ini berpotensi membuka ruang perluasan peran militer. Menimbulkan kekhawatiran terhadap kebebasan sipil.
Perpres 8/2026 merupakan kelanjutan dari Perpres 7/2021 yang telah berakhir pada 2024.
Dalam aturan baru ini, pemerintah mengusung pendekatan human security atau keamanan insani. Dengan menekankan keterlibatan masyarakat dalam pencegahan radikalisme.
Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Bangbang Surono, menyebut aturan tersebut menjadi landasan strategis untuk memperkuat kebijakan nasional dalam menangani ekstremisme berbasis kekerasan.
Perpres itu memuat sembilan fokus utama.
Mulai dari kesiapsiagaan nasional, ketahanan komunitas dan keluarga, pendidikan, perlindungan perempuan dan anak.
Komunikasi media, deradikalisasi, hak asasi manusia, hingga kerja sama internasional.
Pemerintah juga menilai perkembangan teknologi digital membuat kelompok teroris semakin mudah menyebarkan propaganda dan merekrut anggota, termasuk perempuan serta anak-anak.
BACA JUGA: Minta Dibebaskan dari Dakwaan Terorisme, Munarman Sebut JPU Tidak Jelas
Peneliti terorisme dari S. Rajaratnam School of International Studies, Noor Huda Ismail, menilai Perpres 8/2026 merupakan bagian dari perjuangan panjang dalam mencegah kekerasan dan aksi teror.
Menurut Noor, pendekatan human security menunjukkan adanya perbaikan pemahaman pemerintah dalam menangani isu radikalisme.
Namun ia mengingatkan pemerintah harus memberi batasan yang jelas terkait definisi ekstremisme dan terorisme agar tidak disalahgunakan.
“Jangan sampai dipakai untuk melabeli mereka yang kritis kepada pemerintah,” kata Noor dilansir dari BBC Indonesia, Rabu (6/5/2026).
Kekhawatiran itu muncul setelah pemerintah memasukkan “perbedaan pandangan politik” sebagai salah satu faktor yang dapat memicu berkembangnya ekstremisme.
Noor juga menyoroti ancaman baru berupa radikalisasi anak muda melalui ruang digital. Ia menyebut pola perekrutan kini banyak menyasar remaja dan pelajar.
Data Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri mencatat sedikitnya 110 anak terpapar jaringan teror hingga 2025.
Salah satu kasus yang sempat menjadi perhatian terjadi di Jakarta Utara ketika seorang pelajar SMA meledakkan sebagian area sekolahnya setelah diduga terpapar komunitas daring bernama True Crime Community.
Menurut Noor, pemerintah perlu serius memetakan penyebaran ideologi ekstrem di ruang online. Tanpa menjadikan label terorisme sebagai alat untuk membungkam perbedaan pendapat.
Meski pemerintah mengklaim berhasil menggagalkan 27 rencana serangan teror sepanjang 2023-2025 dan menangkap 230 terduga teroris, kritik juga diarahkan pada efektivitas program deradikalisasi.


