Jakarta, Opsi.id – Presiden Prabowo Subianto dalam pidato penyampaian RUU APBN 2026 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, pada 15 Agustus 2025.
Dia menegaskan penghapusan tantiem komisaris dan direksi BUMN.
Prabowo menilai sistem tantiem di sejumlah BUMN sudah tidak masuk akal. Terutama jika perusahaan tidak memberikan kinerja optimal atau bahkan merugi.
“Saya hilangkan tantiem. Masa ada komisaris rapat sebulan sekali, tantiemnya 40 miliar setahun? Direksi pun tidak perlu tantiem kalau rugi,” katanya.
Dalam konteks itu, ia meminta pengelolaan BUMN dibenahi agar lebih efisien dan berorientasi pada keuntungan negara.
Pembatasan jumlah komisaris
Prabowo juga mengkritik struktur komisaris BUMN yang dianggap terlalu gemuk. Ia menyebut jumlah komisaris akan dipangkas.
“Saya potong setengah komisaris, paling banyak enam orang, kalau bisa cukup empat atau lima,” katanya.
Menurutnya, jumlah komisaris yang terlalu banyak justru membebani perusahaan dan membuka ruang pemborosan.
Prabowo kemudian menugaskan Danantara membenahi BUMN.
Dalam pidato itu, Prabowo meminta Badan Pengelola Investasi Danantara melakukan “bersih-bersih” tata kelola BUMN.
Ia ingin aset negara yang nilainya sangat besar bisa memberikan pemasukan maksimal bagi negara.
Prabowo juga menyindir penggunaan istilah tantiem yang dianggap terlalu “asing” dan identik dengan praktik elite perusahaan.
Ia menilai substansinya adalah tambahan bonus besar dari uang perusahaan negara.
Prabowo menegaskan bahwa pejabat BUMN yang tidak setuju dengan kebijakan efisiensi dipersilakan berhenti.
“Kalau direksi dan komisaris keberatan, segera berhenti,” katanya.
Ia juga mengatakan banyak generasi muda Indonesia yang kompeten dan siap masuk ke BUMN.
“Banyak anak-anak muda yang mampu dan siap menggantikan,” katanya.
Pesan ini menekankan bahwa jabatan di BUMN bukan posisi eksklusif dan harus diisi orang yang benar-benar bekerja untuk kepentingan negara.
Secara keseluruhan, pidato itu menegaskan arah kebijakan Prabowo untuk, memangkas pemborosan BUMN, memperketat tata kelola, mengurangi jabatan komisaris, menghapus bonus/tantiem yang dianggap berlebihan, serta mendorong profesionalisme dan regenerasi di tubuh BUMN. []


