DELI SERDANG, Opsi.id — Penangkapan sejumlah jurnalis Indonesia oleh militer Israel di perairan internasional memantik kecaman keras dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Deli Serdang.
Organisasi pers itu menilai tindakan tersebut bukan sekadar intimidasi, melainkan bentuk kriminalisasi nyata terhadap kebebasan pers.
Ketua SMSI Deli Serdang, Heri Siswoyo, menegaskan sikapnya.
Mengutuk keras perlakuan tentara Israel terhadap para jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan misi kemanusiaan bersama Global Sumud Flotilla 2.0.
“Tindakan tentara militer Israel tidak dapat ditoleransi. Teman-teman jurnalis Indonesia sedang menjalankan tugas peliputan misi kemanusiaan. Namun, keselamatan mereka terancam,” tegas Heri, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, kehadiran jurnalis Indonesia dalam misi tersebut semata-mata untuk menyampaikan informasi kepada publik atas situasi kemanusiaan di Gaza, Palestina.
Alih-alih mendapat perlindungan, kebebasan pers justru terpasung.
Baca juga: AJI: Jurnalis Jadi Korban Intimidasi Saat Liput Konflik di Desa Wadas
“Penangkapan terhadap sejumlah jurnalis bukan lagi bentuk intimidasi. Melainkan kriminalisasi dan ancaman fisik bagi awak media dalam menjalankan peliputan kemanusiaan,” kata Heri.
Ia mengingatkan bahwa konstitusi Indonesia sejatinya telah menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara melalui UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 8 undang-undang tersebut, diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi, menegaskan bahwa awak media berhak mendapat perlindungan hukum dan terlindung dari segala bentuk intervensi maupun kriminalisasi.
“Faktanya berbanding terbalik. Masih saja terjadi ancaman dan tekanan, seperti yang dialami sejumlah jurnalis yang menjadi korban penangkapan oleh tentara militer Israel,” ujarnya.


