Jakarta, Opsi.id – Gerakan untuk Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD) mendesak DPR RI menunda pengesahan RUU Polri yang dijadwalkan memasuki tahap pengambilan keputusan pada Selasa (9/6/2026).
Koalisi masyarakat sipil tersebut menilai proses pembahasan revisi UU Polri berlangsung terlalu cepat dan tidak memberikan ruang partisipasi yang memadai bagi publik.
Dalam rilis yang diterima, GIAD menyebut Komisi III DPR RI berencana menuntaskan pembahasan tingkat pertama pada hari ini sebelum dilanjutkan ke rapat paripurna untuk pengesahan menjadi undang-undang.
Menurut GIAD, sejak ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR pada 20 Mei 2026, pembahasan revisi UU Polri berlangsung secara kilat.
Komisi III mulai membahas RUU tersebut pada 25 Mei 2026 dan menggelar sejumlah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebelum pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada 4 Juni 2026.
“Hanya dalam waktu kurang dari satu minggu setelah DIM diserahkan, pembahasan sudah dinyatakan selesai dan hari ini langsung diambil keputusan tingkat pertama,” kata Jeirry Sumampouw, mewakili GIAD dalam keterangannya.
Baca juga: 4 Mahasiswa Gugat Frasa “Gangguan Ketertiban” di UU Polri
Koalisi tersebut mempertanyakan keseriusan pembahasan RUU Polri karena waktu yang tersedia untuk membahas DIM dinilai sangat terbatas, yakni hanya dua hari kerja.
Selain itu, berbagai masukan yang disampaikan dalam RDPU disebut tidak terlihat menjadi bagian penting dalam proses pembahasan substansi RUU.
GIAD juga menyoroti tertutupnya akses publik terhadap dokumen dan perkembangan pembahasan revisi UU Polri.
Kondisi itu dinilai bertentangan dengan prinsip partisipasi bermakna dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Publik benar-benar tidak dianggap dan disingkirkan dari proses pembahasan RUU Polri,” kata Jeirry.
Dalam pernyataan sikapnya, GIAD menyampaikan tiga tuntutan utama.


