Pertama, DPR diminta menunda pengesahan revisi UU Polri dan terlebih dahulu membuka draf terbaru kepada masyarakat, termasuk menjelaskan sejauh mana rekomendasi Tim Reformasi Polisi telah diakomodasi dalam naskah revisi.
Kedua, penundaan tersebut harus diikuti dengan pembahasan ulang yang menjamin partisipasi publik secara bermakna.
DPR didorong untuk menyediakan secara terbuka naskah akademik dan draf resmi RUU Polri agar dapat diakses masyarakat luas.
Baca juga: Istana Sebut Revisi UU Polri untuk Jawab Tantangan Penyelundupan dan Narkoba
Ketiga, GIAD mengingatkan DPR agar tidak mengulangi pola pembahasan legislasi yang dinilai tertutup dan terburu-buru sebagaimana yang pernah memicu gelombang kritik publik pada Agustus 2025.
“Apakah tidak cukup peristiwa Agustus 2025 sebagai pelajaran?” tandas Jeirry.
GIAD merupakan koalisi yang terdiri atas sejumlah organisasi masyarakat sipil, antara lain Formappi, LIMA Indonesia, TePI Indonesia, Exposit Strategic, Kata Rakyat, FITRA, dan VINUS. []


