Jakarta, Opsi.id – Indonesia Police Watch (IPW) mengkritik kinerja tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung karena belum menahan tersangka Febrie Adriansyah usai pemeriksaan pada 17 Juli 2026.
IPW menilai langkah tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai akuntabilitas dan independensi penyidik dalam menangani perkara korupsi.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyatakan, dalam praktik penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kejaksaan Agung, tersangka umumnya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
“Akuntabilitas daripada tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung diragukan dan juga sikap independensinya,” kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7/2026).
“Karena sudah menjadi standar operasional prosedur di Kejaksaan Agung bahwa seorang tersangka tindak pidana korupsi setelah dilakukan pemeriksaan, mereka akan dilakukan penahanan,” ujar Sugeng.
Baca juga: Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Febrie Adriansyah Kini Berstatus Saksi
Menurutnya, tidak ditahannya Febrie Adriansyah berbeda dengan perlakuan terhadap tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni Donny Rito, yang telah lebih dahulu ditahan.
Perbedaan perlakuan tersebut dinilai berpotensi memunculkan persepsi adanya ketidaksetaraan dalam proses penegakan hukum.
Pihaknya juga menilai penundaan penahanan dapat menimbulkan risiko terhadap proses pembuktian perkara, termasuk kemungkinan hilangnya alat bukti maupun potensi terjadinya obstruction of justice.
Karena itu, IPW mendesak tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung segera melakukan penahanan terhadap Febrie Adriansyah agar kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum dapat dipulihkan.
Selain itu, IPW menyoroti informasi yang telah beredar di sejumlah media mengenai dugaan adanya pertemuan antara Jaksa Agung ST Burhanuddin, Febrie Adriansyah, dan Menteri Pertahanan Safri Syamsoeddin setelah proses penggeledahan yang dilakukan penyidik.
Baca juga: KOSMAK Desak Prabowo Copot Jaksa Agung, Minta KPK Ambil Alih Kasus Febrie
Menurut Sugeng, informasi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Atas dasar itu, lembaganya meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi posisi Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Menurut Sugeng, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga independensi proses penyidikan terhadap perkara yang menjerat Febrie Adriansyah. []


