Ketum Parpol Rangkap Pejabat Negara Digugat, MK Putuskan Permohonan Tak Dapat Diterima

JAKARTA, Opsi.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi terhadap Pasal 2 ayat (1b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik tidak dapat diterima.

Permohonan tersebut meminta agar ketua umum partai politik dilarang merangkap jabatan sebagai presiden, wakil presiden, menteri, kepala daerah, hingga komisaris BUMN dan BUMD.

Putusan itu dibacakan dalam Sidang Pleno MK, Kamis (30/7/2026).

Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan para pemohon, Adi Haryanto dan Muhammad Rizki, tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan tersebut.

Menurut Mahkamah, kedua pemohon tidak dapat membuktikan bahwa mereka merupakan subjek hukum yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1b) UU Partai Politik, yakni sebagai pendiri partai politik, pengurus partai politik, ataupun partai politik lain.

Baca juga: Relawan Gibran Sebut Ada Elite Parpol ‘Nyinyir’ terhadap Safari Kebangsaan Jokowi

“Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat menunjukkan bahwa dirinya pernah atau sedang menjadi salah satu di antara subjek hukum yang dimaksud dalam norma Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011 yaitu pendiri, pengurus partai politik, dan partai politik lain,” ujar Saldi Isra.

MK menilai para pemohon hanya menjelaskan diri mereka sebagai mahasiswa hukum dan generasi bangsa yang ingin menjaga prinsip negara hukum, demokrasi, serta mencegah praktik oligarki politik.

Namun, menurut Mahkamah, alasan tersebut tidak cukup untuk membuktikan adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat nyata akibat berlakunya norma yang diuji.

Selain itu, bukti-bukti yang diajukan dinilai tidak memiliki hubungan langsung dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1b) UU Partai Politik yang dipersoalkan.

Karena tidak memenuhi syarat legal standing, Mahkamah menyatakan tidak perlu mempertimbangkan pokok permohonan lebih lanjut.

Ingin Larang Ketum Parpol Rangkap Jabatan

Dalam permohonannya, para pemohon menilai Pasal 2 ayat (1b) UU Partai Politik hanya melarang pendiri dan pengurus partai menjadi anggota partai lain, tetapi tidak mengatur larangan bagi ketua umum partai politik merangkap jabatan publik.

Baca juga: ‎PDIP Sindir Parpol Kalah Pilpres Masuk Pemerintahan Prabowo-Gibran: Buat Apa Berdarah-darah Jika Akhirnya Gabung

Mereka berpendapat kekosongan norma tersebut membuka peluang terjadinya konsentrasi kekuasaan politik dan kekuasaan pemerintahan pada satu orang.

Karena itu, para pemohon meminta MK menambahkan norma baru agar ketua umum partai politik dilarang merangkap jabatan sebagai:

  • Presiden;
  • Wakil Presiden;
  • Menteri;
  • Wakil Menteri;
  • Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian;
  • Kepala Daerah;
  • Wakil Kepala Daerah;
  • Komisaris BUMN; dan
  • Komisaris BUMD.

Namun, karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum, Mahkamah tidak memasuki pembahasan mengenai substansi permohonan tersebut dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Tren Baru Orang Kaya: Suntik Lemak Jenazah demi Payudara dan Bokong Tetap Berisi

JAKARTA,Opsi.id  – Muncul tren baru di dunia bedah kosmetik...

MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028

JAKARTA, Opsi.id  – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah dan...

Roy Suryo Minta Kompensasi Rp206 Juta, Klaim Rugi akibat Ditahan Empat Hari

Jakarta, OPSI.ID - Tim kuasa hukum Roy Suryo mengajukan...

Ida Mahmudah Soroti Sertifikat PTSL Mangkrak Bertahun-tahun, DPRD DKI Bentuk Tim terkait Pertanahan

Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria dan Pendaftaran...

TNI Jamin Hasil Panen Petani di Sulawesi Melimpah

Makassar, OPSI.ID - Capaian penyerapan gabah dan beras yang...

Gegara Arisan Online, Bayi 2 Tahun di Makassar Diculik

Makassar, OPSI.ID - Polrestabes Makassar berhasil mengamankan tiga orang...

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Deli Serdang, Jaringan Diburu

DELI SERDANG, Opsi.id  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta...

Berita Terbaru

Popular Categories