JAKARTA, Opsi.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi terhadap Pasal 2 ayat (1b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik tidak dapat diterima.
Permohonan tersebut meminta agar ketua umum partai politik dilarang merangkap jabatan sebagai presiden, wakil presiden, menteri, kepala daerah, hingga komisaris BUMN dan BUMD.
Putusan itu dibacakan dalam Sidang Pleno MK, Kamis (30/7/2026).
Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan para pemohon, Adi Haryanto dan Muhammad Rizki, tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan tersebut.
Menurut Mahkamah, kedua pemohon tidak dapat membuktikan bahwa mereka merupakan subjek hukum yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1b) UU Partai Politik, yakni sebagai pendiri partai politik, pengurus partai politik, ataupun partai politik lain.
Baca juga: Relawan Gibran Sebut Ada Elite Parpol ‘Nyinyir’ terhadap Safari Kebangsaan Jokowi
“Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat menunjukkan bahwa dirinya pernah atau sedang menjadi salah satu di antara subjek hukum yang dimaksud dalam norma Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011 yaitu pendiri, pengurus partai politik, dan partai politik lain,” ujar Saldi Isra.
MK menilai para pemohon hanya menjelaskan diri mereka sebagai mahasiswa hukum dan generasi bangsa yang ingin menjaga prinsip negara hukum, demokrasi, serta mencegah praktik oligarki politik.
Namun, menurut Mahkamah, alasan tersebut tidak cukup untuk membuktikan adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat nyata akibat berlakunya norma yang diuji.
Selain itu, bukti-bukti yang diajukan dinilai tidak memiliki hubungan langsung dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1b) UU Partai Politik yang dipersoalkan.
Karena tidak memenuhi syarat legal standing, Mahkamah menyatakan tidak perlu mempertimbangkan pokok permohonan lebih lanjut.
Ingin Larang Ketum Parpol Rangkap Jabatan
Dalam permohonannya, para pemohon menilai Pasal 2 ayat (1b) UU Partai Politik hanya melarang pendiri dan pengurus partai menjadi anggota partai lain, tetapi tidak mengatur larangan bagi ketua umum partai politik merangkap jabatan publik.
Mereka berpendapat kekosongan norma tersebut membuka peluang terjadinya konsentrasi kekuasaan politik dan kekuasaan pemerintahan pada satu orang.
Karena itu, para pemohon meminta MK menambahkan norma baru agar ketua umum partai politik dilarang merangkap jabatan sebagai:
- Presiden;
- Wakil Presiden;
- Menteri;
- Wakil Menteri;
- Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian;
- Kepala Daerah;
- Wakil Kepala Daerah;
- Komisaris BUMN; dan
- Komisaris BUMD.
Namun, karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum, Mahkamah tidak memasuki pembahasan mengenai substansi permohonan tersebut dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima. []


