JAKARTA, Opsi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan modus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak dalam menerima gratifikasi.
Mantan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, HNV, diduga memanfaatkan pengaruh dan koneksi jabatannya untuk kepentingan pribadi serta usaha anaknya.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers pada Rabu (19/8/2026) malam, menyebut total gratifikasi yang diduga diterima HNV mencapai sekurang-kurangnya Rp20,7 miliar.
Atas perkara tersebut, KPK telah menetapkan HNV sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026.
HNV diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Provinsi Banten pada 2011 dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus periode 2015-2018.
Penyidik menyisir dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan periode jabatannya sejak 2011 hingga 2018.
Salah satu modus yang diungkap KPK terjadi pada 2016.
Saat menjabat Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, HNV diduga mengirimkan email kepada bawahannya untuk meminta dicarikan sponsor kegiatan fashion show yang digelar anaknya, FP.
Permintaan tersebut kemudian diteruskan kepada sejumlah perusahaan, termasuk perusahaan wajib pajak yang berada di Jakarta maupun di luar Jakarta dan masih memiliki hubungan dengan kewenangan HNV sebagai pejabat pajak.
Perusahaan-perusahaan tersebut kemudian diduga merespons permintaan itu dengan mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anak HNV.
Dari perusahaan wajib pajak yang berada di Jakarta, uang yang diterima disebut mencapai sekitar Rp400 juta, sementara dari perusahaan wajib pajak di luar Jakarta juga mencapai sekitar Rp400 juta.
Namun, dugaan penerimaan HNV tidak berhenti pada uang sponsorship tersebut.
Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi dalam bentuk valuta asing melalui seorang perantara berinisial BSA.
Uang tersebut kemudian ditempatkan ke sejumlah instrumen keuangan, termasuk deposito dengan nilai sekitar Rp10 miliar.
Selain itu, pada periode 2013-2018, HNV diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing dari sejumlah pihak perusahaan.
Uang tersebut kemudian ditukarkan melalui beberapa money changer dengan nilai sekitar Rp10 miliar.
Dari hasil penyidikan, keseluruhan penerimaan gratifikasi yang diduga diterima HNV mencapai sekurang-kurangnya Rp20,7 miliar.
KPK menyatakan penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan jabatan HNV dan bertentangan dengan kewajiban serta tugasnya sebagai pejabat pajak.
Penyidik menduga HNV menggunakan pengaruh dan hubungan jabatannya untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan usaha keluarganya.
Atas perbuatannya, HNV disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Achamd Taufik menegaskan, KPK masih akan mendalami aliran dana dalam perkara tersebut.
Penyidik juga akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, penggunaan dana hasil gratifikasi, serta aset yang diduga ditempatkan di luar negeri.
Analisis transaksi keuangan dan pengumpulan alat bukti tambahan juga terus dilakukan untuk membuat perkara tersebut semakin terang.
KPK menilai perkara ini menjadi pengingat bagi seluruh aparatur negara, khususnya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, agar menjaga integritas dan menolak segala bentuk kompromi dalam menjalankan kewenangan.
Sebab, penyalahgunaan kewenangan di sektor perpajakan dinilai berpotensi membuka celah kecurangan, termasuk manipulasi atau pengurangan kewajiban perpajakan secara tidak sah.
HNV kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama.
KPK memastikan proses penyidikan terus berjalan dengan prinsip profesional, objektif, transparan, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak-hak hukum tersangka. []
Baca juga: KPK Beri Rapor Merah ke Jateng, 5 Bupati Terjerat Korupsi Sepanjang 2026
Baca juga: KPK Bongkar Peran Pegawainya di Kasus OTT Bupati Pemalang, Bocorkan Informasi hingga Dipakai Memeras


