Ketum HBB: Polda Metro Jaya Harus Tindak Lanjuti Pelaporan Jusuf Kalla

Jakarta –  Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul mendesak kepolisian menindaklanjuti laporan terhadap Jusuf Kalla atau JK.

JK dilaporkan oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen (GAMKI) ke Polda Metro Jaya pada Minggu, 12 April 2026 malam.

Laporan GAMKI teregistrasi dengan nomor: LP/B/2547/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 12 April 2026. 

JK diduga melakukan penistaan agama buntut sebagian ceramahnya soal ‘mati syahid’.

Pelapornya adalah Ketua Umum GAMKI Sahat Martin Philip Sinurat.

Sahat mengakui pelaporan ini. 

“Kami dari Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia melaporkan Bapak Jusuf Kalla,” kata Sahat, Senin, 13 April 2026.

Wakili 19 Lembaga

Pelaporan ini kata dia, juga mewakili sekitar 19 lembaga Kristen dan organisasi masyarakat. 

Seturut dengan itu, kata Lamsiang, laporan DPP GAMKI yang di Polda Metro Jaya, didukung DPP Horas Bangso Batak. 

Bahkan pihaknya kata dia, ikut mendampingi saat dilakukan pelaporan.

“Itu kan, mulai inisiasi sampai terjadi laporan itu kan kita turut serta dari DPP Horas Bangso Batak,” tutur Lamsiang, Rabu, 15 April 2026.

Baca juga: Ceramah Jusuf Kalla Dipersoalkan, Ferdinand Hutahaean Ancam Tempuh Jalur Hukum

Untuk itu kata Lamsiang, pihaknya belum dalam konteks untuk meminta klarifikasi dari JK.

HBB tetap pada sikap mendorong kepolisian untuk menindaklanjuti laporan yang sudah disampaikan. 

“Kita belum dalam konteks menyikapi klarifikasi. Yang kami minta agar laporan itu tetap ditindaklanjuti, gitu lho. Jadi saya pikir laporan itu harus ditindaklanjuti oleh kepolisian,” tukasnya.

Dilaporkan Kasus Penistaan Agama

Sebelumnya, Sahat selaku pelapor melaporkan JK, dugaan penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 dan/atau Pasal 301 dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 264 dan/atau Pasal 243 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023.

Ceramah JK soal ‘mati syahid’ yang viral di media sosial, menurut Sahat, menyakiti hati umat Kristen karena tidak sesuai dengan ajaran Kristen.

Itu sebabnya kata dia, pihaknya melaporkan kepada Polda Metro Jaya.

Sehingga pernyataan ini yang sudah menimbulkan kegaduhan di media sosial itu lebih terarah, bisa diselesaikan secara hukum.

Sahat menyebutkan bahwa pernyataan Jusuf Kalla tidak sesuai dengan ajaran ‘cinta kasih’ Kristen. 

“Kristen tidak mengajarkan membunuh orang yang berbeda agama,” tukasnya.

“Padahal dalam ajaran agama Kristen itu tidak ada mengajarkan itu, bahkan kita diajarkan untuk mengasihi sesama manusia bahkan musuh sekalipun,” imbuhnya.

Baca juga: GAMKI Polisikan Jusuf Kalla

Dia juga mengatakan membuka kemungkinan untuk memaafkan apabila JK meminta maaf. 

“Justru karena kita mengampuni, kita tidak mau kemudian ini menjadi kegaduhan di media sosial. Karena bahkan kita lihat di media sosial, Pak Jusuf Kalla itu kemudian dicerca, dimaki oleh banyak netizen. Sehingga kita letakkan ini di ranah hukum,” kata Sahat.

Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik Stefanus Asat Gusma mengatakan GAMKI dan Pemuda Katolik berinisiatif membuat laporan karena konten yang beredar dinilai meresahkan. 

Dia menegaskan ajaran Kristen dan Katolik tidak mengenal kekerasan, apalagi pembunuhan terhadap sesama manusia.

“Kami melaporkan malam ini supaya situasinya bisa terkontrol oleh aparat penegak hukum,” kata Stefanus.

Pernyataan JK yang tersebut di kanal media sosial telah menimbulkan kegaduhan hingga permusuhan.

“Komentar-komentar di media sosial sudah saling mencaci, menghina dan menyangkut SARA,” katanya. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Penrad Siagian Dorong Revisi UU ASN, Sebut Kategori PPPK Ciptakan Ketidakadilan

Jakarta – Anggota Komite I DPD RI, Pdt. Penrad...

Komisi V DPR RI dan KAI Daop 3 Cirebon Perkuat Sinergi Tingkatkan Keselamatan Perlintasan Sebidang

Cirebon – Upaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang kembali...

Kemenekraf, Indosat, dan Adobe Kolaborasi Dorong Kreator Indonesia Ubah Ide Menjadi Peluang Ekonomi

Jakarta – Perkembangan teknologi digital yang semakin pesat membuka...

Ribuan Petani Hingga Mahasiswa Gelar Aksi Damai Dukung Program Kerakyatan Prabowo

‎Jakarta - Sekitar 7.000 massa yang terdiri dari petani,...

Hadiri Rakerpim Semester I 2026, Kapolda Sulbar Pastikan PSN Berjalan Optimal

Mamuju, OPSI.ID - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Barat...

Kompor Listrik 2027: Kebijakan yang Salah Diagnosis

*Opini: Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik...

Festival Film Indonesia 2026 Resmi Diluncurkan dengan Tema Askala Karya Sinema

Jakarta - Di bawah langit Hutan Kota by Plataran,...

Berita Terbaru

Popular Categories