Termasuk penjaga palang pintu perlintasan, pengemudi taksi, masinis KRL, dan saksi ahli.
Pengemudi taksi dijerat Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kecelakaan maut itu terjadi pada Senin malam, 27 April 2026.
Taksi Green SM mogok di tengah perlintasan akibat gangguan sistem kelistrikan, lalu dihantam KRL yang melintas.
Imbas benturan itu, satu rangkaian KRL tujuan Cikarang terhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur.
Baca juga: Kecelakaan Kereta Api di Indonesia, dari Bintaro hingga Bekasi Timur
Dalam posisi berhenti tersebut, rangkaian KRL kembali ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek sehingga korban jiwa bertambah. []

