Jakarta, Opsi.id — Satlantas Polres Metro Bekasi Kota menetapkan pengemudi taksi Green SM sebagai tersangka.
Dalam kecelakaan yang melibatkan kereta rel listrik di perlintasan sebidang Bekasi Timur pada akhir April lalu.
Kecelakaan berantai itu menewaskan 16 orang dan melukai puluhan lainnya.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia menjelaskan hal itu dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2026).
Disebutnya, taksi bernomor polisi B-2864-SBX yang dikemudikan pengemudi berinisial RR melaju dari arah Duren Jaya menuju Jalan Juanda.
Sesampainya di perlintasan, kendaraan tiba-tiba berhenti atau mati mesin di tengah rel jalur satu.
Pada saat bersamaan, KRL CLI-125.1212 tengah melaju dari arah barat menuju timur hingga terjadi benturan.
“Penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas KRL versus taksi Green SM karena kelalaian pengemudi,” kata Gefri.
Perkara ini ditangani berdasarkan laporan polisi tertanggal 27 April 2026. Penyidik Unit Gakkum Sat Lantas.
Baca juga: PT Kereta Api Indonesia Daop 3 Cirebon Lakukan Penutupan Perlintasan Sebidang
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi, membuat kronologi kejadian, serta memeriksa sejumlah pihak terkait.

