Gim Higgs Domino Antar Karyawan Hotel di Taput ke Balik Jeruji Besi

Tapanuli Utara – Seorang pria yang kesehariannya berprofesi sebagai karyawan salah satu hotel di Kota Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut), harus meringkuk di balik jeruji besi.

Kasus yang menjeratnya adalah pencurian perhiasan emas milik Rosinta Hutabarat, 40 tahun, warga Jalan FL Tobing, Tarutung.

Hasil curiannya pun kemudian dijual, dan uangnya digunakan untuk memuaskan hasratnya bermain game atau gim online Higgs Domino alias Scatter.

Pelaku pencurian itu berinisial RWS, 23 tahun, warga Hutagugur, Desa Onan Runggu, Kecamatan Sipahutar, Tapanuli Utara. Dia ditangkap pada Senin, 29 November 2021 lalu.

Selain RWS, Kepolisian Resor Tapanuli Utara juga menangkap OS yang merupakan pembeli (penadah) barang curian tersebut.

“Kasus pencurian itu terjadi pada Minggu, 7 November 2021 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu korban yang merupakan menantu pemilik hotel tempat pelaku bekerja, sedang keluar dan pengunjung di hotel tersebut juga sepi. Pelaku kemudian membobol pintu kamar dan berhasil menggondol perhiasan emas dan dua buah buku tabungan BRI yang disimpan dalam lemari,” kata Kasat Reskrim Polres Taput, AKP Kristo Tamba saat memimpin konferensi pers di markasnya, Jumat, 3 Desember 2021.

Keesokan hari, kata Tamba, pelaku meminta izin kepada pemilik hotel untuk berangkat ke Kota Medan.

“Di Medan, pelaku menjual perhiasan hasil curiannya kepada OS senilai Rp 24.500.000,” ujarnya.

Dari pengakuan pelaku RWS, sambung Tamba, uang hasil penjualan emas curiannya dipakai untuk bermain judi online.

“Uang hasil penjualan emas curian itu dipakai oleh RWS untuk bermain judi game online Higgs Domino atau Scatter,” tuturnya.

Dari tangan pelaku, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit motor Honda milik pelaku, dua buku tabungan BRI milik korban, sepasang sandal, sapu ijuk, pipa air dan jaringan kabel listrik yang dipakai untuk membobol pintu kamar.

“RWS disangkakan melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, sedangkan OS melanggar pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,”  ucap Kasat Reskrim Polres Taput, AKP Kristo Tamba.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

Bejat! Oknum Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati di Ponpes

Pati, Opsi.id - Kasus pencabulan kembali terungkap. kali ini...

Isu Viral di Indonesia Awal Mei 2026: dari Aksi Buruh hingga Tren TikTok

Jakarta, Opsi.id – Memasuki awal Mei 2026, berbagai isu...

Solois Pop Retro, kidunghara Rilis Lagu Baru Coba Lagi

Jakarta - Solois Pop Retro kidunghara kembali menghadirkan karya...

Soroti APBN 2027, Herman Khaeron Optimistis Pemerintah Mampu Jaga Stabilitas Ekonomi

Jakarta – Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN)...

Prabowo Tegaskan APBN 2027 Jadi Alat Perjuangan Bangsa dan Pelindung Rakyat

JAKARTA, Opsi.id  – Presiden Prabowo Subianto menegaskan Anggaran Pendapatan...

Menteri HAM Natalius Pigai Tolak Wacana Tembak Mati Begal di Tempat

BANDUNG, Opsi.id  – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius...

Wesly Silalahi Pimpin Upacara Harkitnas ke-118, Ajak Jaga Tunas Bangsa demi Kedaulatan Negara

PEMATANGSIANTAR, Opsi.id  – Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar upacara peringatan...

Prabowo Terbitkan PP Tata Kelola Ekspor SDA: CPO, Batu Bara, dan Ferro Alloy Kini Wajib Lewat BUMN

Jakarta, Opsi.id — Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan...

Berita Terbaru

Popular Categories