Jakarta, Opsi.id – Ketidakjelasan penerapan rehabilitasi bagi pecandu narkotika menjadi sorotan.
Seorang warga negara mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan ini menyoroti lemahnya kepastian hukum dalam penerapan rehabilitasi oleh hakim di pengadilan.
Permohonan diajukan Alpin dan teregister dengan Nomor 147/PUU-XXIV/2026. Menguji Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b beserta penjelasannya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar pada Senin (4/5/2026) dengan majelis yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Pasal tersebut sejatinya memberikan kewenangan kepada hakim untuk memerintahkan pecandu narkotika menjalani rehabilitasi, baik dalam kondisi terbukti bersalah maupun tidak.
Namun, pemohon menilai ketentuan tersebut tidak memiliki pedoman yang jelas, sehingga sering diabaikan dalam praktik peradilan.
BACA: Hukuman Mati di Indonesia Mayoritas Kasus Narkotika
Alpin mengaku dijatuhi hukuman penjara selama 6,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Meskipun dirinya dinilai sebagai pengguna narkotika, bukan pengedar.

